RUU Praktik Psikologi: Istilah ‘Praktisi Psikologi’ tidak memadai
Dalam penjelasan RUU tentang Praktik Psikologi, disebutkan bahwa Praktisi Psikologi adalah “seseorang yang sekurang-kurangnya telah menyelesaikan salah satu jenjang Pendidikan Psikologi dan bekerja melakukan Praktik Psikologi sesuai dengan hak dan kewenangannya.”
Dalam sebuah rapat, Sabtu, 10 April 2021, saya telah menyampaikan pendapat saya bahwa istilah ‘Praktisi Psikologi’ tidak memadai. Mengapa? Berikut ini adalah argumen saya:
Hal tersebut merupakan tangkapan saya atas sense semantik bahasa yang beredar di masyarakat. Meskipun ada profesi General Practitioner dalam bidang Kedokteran, namun terjemahannya dalam bahasa Indonesia bukanlah Praktisi umum, melainkan Dokter umum. Sekali lagi, Praktisi bukan merupakan Profesi, meskipun seorang Profesional dapat disebut Praktisi atas kiprahnya di masyarakat.
Lebih lanjut, dimunculkan kasus dalam rapat tersebut, yang dikemukakan oleh Majelis Psikologi Pusat, sebagai berikut:
Berikut adalah jawab saya:
Berdasarkan contoh di atas, ada satu hal yang tidak dapat dipungkiri, menurut saya, yaitu Si A ini adalah seorang Ahli (berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia/KKNI, bagan dapat dilihat di sini).
Perkara Si A mengambil S2 Psikologi setelah ia mengambil S1 Matematika (tak linear), ini adalah konsekuensi multi-entry yang dibuka oleh Psikologi sendiri. Namun yang jelas, si A ini adalah Ahli (KKNI level 8).
Pertanyaan berikutnya, si A ini Ahli apa?
Jika merujuk pada intensi dalam istilah praktisi (mula-mula, yang kemudian disadari kurang memadai), maka si A ini tampaknya bukan ahli akademik psikologi. Ahli akademik psikologi lebih sesuai untuk mereka yang S1-nya Psikologi, dan S2-nya Psikologi. (Walau demikian, mereka yang S1-nya Psikologi dan S2-nya Psikologi Sains juga dapat menjadi ‘praktisi psikologi’–yang ingin kita perbaiki istilahnya.)
Jadi, si A ini ahli apa? Kemungkinan besar, menurut hemat saya, berdasarkan maksud mula-mula denganistilah “praktisi”, si A adalah ahli dalam menerapkan psikologi, atau ringkasnya: Ahli terapan psikologi.
Demikianlah, saya mengusulkan sebuah alternatif dari istilah “Praktisi Psikologi”, yaitu Ahli Terapan Psikologi, sebagai bagian dari Tenaga Psikologi. Hal ini konsisten dengan:
1. KKNI
2. Maksud penulis draf RUU dengan istilah praktisi
Alternatif lain, yang tidak saya diskusikan dalam artikel ini, karena sudah saya elaborasikan dalam artikel saya yang lain, adalah: Psikolog Terapan (Applied Psychologist).
Saya mencoba memahami spirit dari munculnya ‘Praktisi Psikologi’ (yang sudah kita koreksi menjadi: Ahli Terapan Psikologi, di atas) di dalam RUU Praktik Psikologi.
Saya agaknya bisa memahami kalau teringat dengan ungkapan (alm.) Mas Ito (Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono) dalam buku “Dialog Psikologi Indonesia: Doeloe, Kini dan Esok” (2007). Saya kutip, demikian:
“Sekarang dengan sistem penerimaan S2 yang terbuka seperti ini, ada arsitek belajar psikologi, jadilah dia Magister Psikologi Lingkungan, atau yang lainnya. Apa yang dia lakukan, bagaimana dia membuat rumah sesuai dengan gambaran psikologi penghuninya. Bagaimana dengan seorang planolog, perencana kota? Ada salah satu mahasiswa saya yang kebetulan dosen Arsitektur Trisakti. Dia mencoba menyusun kembali lingkungan Kebayoran. Belajar psikologi sampai S2, dia menjadi paham bidang psikologi lingkungan. Sekarang, bisakah seorang psikolog merancang Kebayoran? Kan tidak bisa. Tetapi planolog itu bisa belajar psikologi. Kita harus terbuka, tidak perlu kikir dengan ilmu.”
Semoga bermanfaat. Mari kita dukung RUU Praktik Psikologi untuk segera menjadi Undang-Undang Praktik Psikologi. #MenujuUUPraktikPsikologi
Penulis: Dr. Juneman Abraham
Comments :