Jurnal Psikologi Indonesia – Himpunan Psikologi Indonesia (JPI Himpsi) yang terbaru terbit dengan Volume 12 No 1 (2017), dengan susunan artikel dan dewan redaksi sebagai berikut. JPI Himpsi telah menjadi media diseminasi keilmuan yang bernilai tinggi sesuai dengan kehendak Ditjen Dikti, Ditjen Risbang (Penguatan Riset dan Pengembangan) agar jurnal ilmiah diterbitkan oleh asosiasi/himpunan profesi di tingkat pusat, untuk menjamin keberlangsungan dan mutunya. Kendati demikian, setelah 2017 itu, JPI Himpsi belum terbit lagi.

 

 

Pertanyaannya, mengapa? Terdapat dua penjelasan. Secara substantif, telah dijelaskan oleh Ketua Umum Himpsi, bahwa jurnal ilmiah psikologi yang diharapkan dewasa ini, di era “SINTA dan Scopus” ini bukan lagi jurnal psikologi umum, melainkan jurnal psikologi spesifik yang dibina oleh Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi bekerjasama dengan program studi atau fakultas psikologi. Kebijakan ini diambil untuk mendorong kecepatan perkembangan pengetahuan dan ilmu Psikologi di berbagai spesialisasi dan kajian spesifiknya. Hal ini menjadi syarat cukup (sufficient condition) bagi JPI Himpsi untuk berada. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Himpsi dan fakultas psikologi dimaknai dalam konteks ini.

Dalam artikel ini, saya selaku Sekretaris Dewan Redaksi periode 2015-2018 menyampaikan sekilas penjelasan teknis. Pada permohonan ISSN JPI Himpsi, ISSN yang tercantum di situs Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia adalah 0853-3059. Nomor ISSN ini juga terkonfirmasi melalui situs pusat ISSN. JPI disebut diterbitkan oleh Pengurus Besar Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia. Akan tetapi, JPI Himpsi dengan nomor ISSN tersebut tidak pernah ada. Sejak awal, Volume 1 No 1 tahun 2008, yang tercetak di JPI Himpunan Psikologi Indonesia adalah nomor ISSN 0853-3098. Sebelum tercapainya resolusi historis akan hal ini, JPI Himpsi belum memiliki syarat perlu (neccessary condition) guna melanjutkan penerbitannya.