1. dalam Hinduisme, merupakan prinsip hukum kodrat yang menopang dan mengatur kosmos. Dalam arti sempit, istilah ini menandakan hukum sosial dan adat istiadat yang harus diikuti untuk mencapai jalur kemajuan spiritual yang tepat. 2. dalam Buddhisme, merupakan hukum kosmik yang mendasari dunia manusia dan, di atas segalanya, fungsi dari kelahiran kembali karmic. Istilah ini memiliki banyak arti lain, termasuk kebenaran sebagaimana diatur dalam ajaran agama Buddha, norma perilaku dan peraturan etis, manifestasi dari kenyataan , dan isi pemikiran manusia. [Sansekerta, secara harfiah: “membawa, memegang”]

 

  • VandenBos, G. R. (ed.). (2007). APA Dictionary of Psychology. Washington DC: American Psychological Association.