Merupakan obat disintesis atau diproduksi yang memiliki efek yang sama atau serupa dengan zat terlarang yang diketahui. Niat dibalik penciptaan obat perancang adalah untuk menghindari definisi hukum yang ada dari zat yang dikendalikan dan dengan demikian menghindari pembatasan penggunaan.

 

  • VandenBos, G. R. (ed.). (2007). APA Dictionary of Psychology. Washington DC: American Psychological Association.