Solusi untuk Permasalahan Kota: “Ruang Terbuka Hijau”
Kota sebagai sebuah wadah dikarakterkan dengan macam pilihan dan realita yang menarik perhatian. Kota mampu menjadikan penggunanya menjauh atau mendekat. Gejala ini dapat menimbulkan perilaku berbeda antara penduduk satu kota dengan kota lainnya disebabkan kondisi kota tersebut. Ada kota yang optimal dalam melayani penduduknya ada yang tidak. Kota kadang bukan hanya sebuah tempat atau wadah namun berhubungan dengan hal lain sebagai tempat beraktivitas masyarakatnya pada suatu wilayah. Hal lain tersebut dapat berhubungan dengan perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan dan pusat pemerintahan.
Dampak perilaku pada masyarakat kota dalam kaitan penyesuaian diri terhadap lingkungannya memiliki dimensi antara lain Environmental stress, stres terhadap lingkungan disebabkan stimuli negatif dari kondisi kota. Reaksi negatif dari stres berdampak pada perilaku dan komponen psikologis. Reaksi karena kondisi ini dapat di-coping sehingga dampak yang ditimbulkan dapat mereduksi atau bahkan mengeliminasi rasa tertekan, sebaiknya jika coping stres tidak berhasil maka akan ada dampak tekanan bila tetap berada dalam wilayah tersebut.
Untuk mereduksi atau bahkan mengeliminasi rasa tertekan tersebut, salah satu solusinya adalah memperbanyak minimal memperbaiki taman kota atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Taman merepresentasikan keinginan masyarakat urban untuk berinteraksi dengan alam. Pada lingkungan kota, taman mempunyai efek rekreatif di tengah kesibukan masyarakat kota. Hal ini pernah dibuktikan oleh riset Kaplan dan Kaplan pada tahun 1987. Hasil penelitian tersebut, taman kota dapat mereduksi stres yang dialami masyarakat kota yang disebabkan oleh banyak dan padatnya aktivitas yang dijalani. Temuan Tim peneliti dari University of Exeter Medical School, Inggris, yang dipublikasikan pada jurnal Environmental Science & Technology, menyebutkan bahwa kota dengan sedikit Ruang Terbuka Hijau (RTH) akan berdampak negatif terhadap kesehatan mental masyarakatnya. Sebaliknya, kota yang memperhatikan kualitas dan kuantitas RTH akan berdampak positif pada masyarakat kota tersebut.
Di Jakarta, jumlah RTH tidak sebanding dengan jumlah fasilitas umum atau bahkan pribadi lainnya seperti gedung perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan dan gedung pemerintahan yang ada. Sementara lahan kosong atau lahan yang dapat dimanfaatkan untuk RTH masih tersedia, sehingga apabila lahan kosong ini dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai RTH maka setidaknya perbandingan RTH dengan gedung bangunan yang ada di DKI kemungkinan besar akan mampu mendekati angka ideal. RTH tidak perlu di rencanakan secara berlebih tapi tetap tersedia fasilitas pendukung bagi penduduk Jakarta, sehingga dapat menjadi fasilitas interaksi antar masyarakat Jakarta dalam beraktivitas yang disebut juga sociopetal spacing, yaitu ruang yang mengarahkan semua penggunanya berada dalam kebersamaan.
Selain itu, RTH juga harus menjadi fasilitas utama penyeimbang pembangunan kota dalam menanggulangi banjir, menyerap polutan, dan menyuplai oksigen. Taman atau RTH juga dapat dimanfaatkan oleh para pejalan kaki, tempat berolahraga bahkan sebagai tempat melepas penat bagi karyawan yang melakukan aktivitasnya. Katakanlah taman disekitar sentra bisnis akan menjadi taman sebagai tempat istirahat dan bersosialisasi dengan sejawat.
Saat ini, luas RTH Jakarta baru mencapai 9,8 persen yang berarti masih kurang 10,2%, mengingat untuk target RTH privat ditargetkan sebesar 10% dari jumlah total 30% RTH. Terhitung sejak 2000-2011, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mampu menambah RTH publik sebesar 0,8% saja. Hal ini yang perlu diperhatikan bagi semua pemangku kepentingan provinsi DKI Jakarta agar Jakarta menjadi kota ideal yang mampu menurunkan tingkat stres masyarakat kotanya.
Diperlukan ketegasan dan peran pemerintah serta pelaksanaan kewajiban dari unsur swasta agar dapat menjadikan jakarta menjadi kota yang nyaman bagi penduduknya dengan menyediakan RTH yang berkualitas. Penegakan Undang Undang tentang Ruang Terbuka Hijau dan penegakan aturan yang sudah ada harus diawasi dan dilaksanakan dengan tegas. Selain itu, juga dapat diatasi dengan membuka lahan kosong menjadi RTH. Karena manfaat dari RTH sangat banyak, diantaranya sebagai penyuplai udara bersih, mengatasi polutan yang bersumber dari mesin bakar, menyediakan dan menjaga kualitas air lokal. Selain tiu, RTH juga dapat menjadi daya tarik wisata masyarakat.
Penulis:
Rahmanto Kusendi Pratomo
[sumber gambar: http://3.bp.blogspot.com/-GULM-dlIvcI/TqAl2XcIISI/AAAAAAAAAB8/-eafp_8a-e0/s1600/DSCN1464.JPG]
Comments :