Cyber Sexual Harassment dan Cyberbullying: Perlukah Media Sosial dan Game Online Dibatasi bagi Anak dan Remaja?
Source: Google (2013)
Media sosial dan game online telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak dan remaja. Melalui berbagai platform digital, mereka dapat berkomunikasi, membangun pertemanan, memperoleh informasi, hingga menemukan komunitas dengan minat yang sama.
Namun, ruang digital juga membawa sejumlah risiko. Anak dan remaja dapat berhadapan dengan pesan yang merendahkan, ancaman, komentar seksual yang tidak diinginkan, hingga permintaan untuk mengirimkan konten pribadi atau seksual.
Cyber Sexual Harassment di Ruang Digital
Sexual harassment atau pelecehan seksual merupakan perilaku yang bersifat seksual yang tidak diinginkan atau dianggap ofensif (American Psychological Association, 2018). Ketika terjadi melalui internet atau media digital, pelecehan seksual juga dapat muncul dalam bentuk daring.
Barak (2005) membagi pelecehan seksual ke dalam tiga bentuk utama, yaitu gender harassment, unwanted sexual attention, dan sexual coercion. Dalam konteks digital, bentuknya dapat berupa komentar seksis atau merendahkan, pesan atau konten seksual yang tidak diinginkan, hingga tekanan atau ancaman untuk memperoleh respons seksual dari orang lain.
Artinya, pelecehan seksual tidak hanya dapat terjadi secara langsung, tetapi juga melalui pesan, media sosial, dan berbagai bentuk komunikasi digital.
Ketika Interaksi Online Berkembang Menjadi Grooming
Risiko lain yang perlu diperhatikan adalah online grooming. Online grooming merupakan proses ketika pelaku membangun hubungan dan kepercayaan dengan anak atau remaja melalui komunikasi digital sebagai bagian dari upaya menuju eksploitasi seksual (Whittle et al., 2013).
Proses ini tidak selalu dimulai dengan percakapan seksual. Pelaku dapat terlebih dahulu membangun kedekatan, memberikan perhatian, menciptakan rasa percaya, atau memberikan imbalan sebelum komunikasi berkembang menjadi semakin personal atau seksual (Ringenberg et al., 2022).
Interaksi tersebut dapat terjadi melalui media sosial, aplikasi percakapan, maupun game online. Karena itu, anak dan remaja perlu memahami bahwa kedekatan yang terbentuk secara daring tetap membutuhkan batasan. Mereka berhak menghentikan komunikasi ketika merasa tidak nyaman dan tidak berkewajiban memberikan informasi, foto, maupun konten pribadi kepada orang lain.
Cyber Sexual Harassment dan Cyberbullying: Apakah Sama?
Cyber sexual harassment dapat beririsan dengan cyberbullying, tetapi keduanya tidak sepenuhnya sama.
Abramson (2022) menjelaskan cyberbullying sebagai perilaku merugikan yang dilakukan secara sengaja dan berulang melalui komputer, ponsel, atau perangkat elektronik lainnya.
Cyberbullying mencakup berbagai tindakan yang digunakan untuk menyakiti, mempermalukan, atau merugikan seseorang melalui teknologi. Sementara itu, cyber sexual harassment secara khusus melibatkan perilaku seksual atau berbasis gender yang tidak diinginkan.
Keduanya dapat terjadi secara bersamaan. Misalnya, komentar seksual yang digunakan secara berulang untuk mempermalukan seseorang dapat memiliki karakteristik cyberbullying sekaligus cyber sexual harassment.
Perlukah Media Sosial dan Game Online Dibatasi?
Risiko seperti cyberbullying, cyber sexual harassment, dan online grooming menimbulkan pertanyaan mengenai perlunya pembatasan akses media sosial dan game online bagi anak dan remaja.
Pembatasan dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan. Orang tua dapat mempertimbangkan durasi penggunaan, jenis platform, pengaturan privasi, serta dengan siapa anak dapat berinteraksi secara daring.
Namun, pembatasan saja belum tentu cukup.
Anak dan remaja juga perlu dibekali kemampuan untuk mengenali situasi berisiko, menjaga informasi pribadi, menetapkan batasan dalam interaksi digital, dan mencari bantuan ketika mengalami sesuatu yang membuat mereka tidak nyaman.
Komunikasi yang terbuka dengan orang tua atau orang dewasa yang dipercaya juga penting. Anak perlu merasa aman untuk menceritakan pengalaman digital yang tidak menyenangkan tanpa takut langsung disalahkan.
Pada akhirnya, perlindungan anak di dunia digital tidak hanya berbicara mengenai berapa lama mereka boleh menggunakan media sosial atau bermain game online, tetapi juga mengenai bagaimana mereka dipersiapkan untuk menggunakan ruang digital secara aman, kritis, dan bertanggung jawab.
Pembatasan dapat menjadi salah satu lapisan perlindungan, tetapi literasi digital, komunikasi yang terbuka, pengawasan sesuai tahap perkembangan, serta sistem keamanan dari platform juga memiliki peran penting.
References
Abramson, A. (2022, September 7). Cyberbullying: What is it and how can you stop it? American Psychological Association.
American Psychological Association. (2018). Sexual harassment. In APA Dictionary of Psychology.
Barak, A. (2005). Sexual harassment on the Internet. Social Science Computer Review, 23(1), 77–92. https://doi.org/10.1177/0894439304271540
Best Detective In Kolkata,India – Aryaman Detective services & Solutions Pvt.Ltd. (2024, April 5). Cyberbullying: Investigating the rise of Online Harassment. Best Detective Agency in Kolkata- Aryaman Detective Services.Best, Famous, Top, Detective, Services, Agency, Company, Private, in, Kolkata, West Bengal. https://www.aryaman.co.in/2024/04/05/cyberbullying/
Ringenberg, T. R., Seigfried-Spellar, K. C., Rayz, J. M., & Rogers, M. K. (2022). A scoping review of child grooming strategies: Pre- and post-internet. Child Abuse & Neglect, 123, 105392. https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2021.105392
Whittle, H., Hamilton-Giachritsis, C., Beech, A., & Collings, G. (2013). A review of online grooming: Characteristics and concerns. Aggression and Violent Behavior, 18(1), 62–70. https://doi.org/10.1016/j.avb.2012.09.003
Written by Athaullah Nuran Hilmi S. (2702364313)
Edited by : Andrea Prita Purnama Ratri & Privianda Azahra

Comments :