BINUS Antikekerasan Seksual : Majalah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III (2026)
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Dalam banyak situasi, persoalan ini justru memperlihatkan bagaimana relasi kuasa, budaya diam, dan lemahnya keberpihakan terhadap korban masih menjadi tantangan di dunia akademik. Kampus yang selama ini dipandang sebagai ruang aman pencarian ilmu pengetahuan pun tidak luput dari pertanyaan moral: sejauh mana institusi pendidikan benar-benar melindungi mereka yang rentan?
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini, muncul kritik terhadap fenomena counterfeit campus, yakni kampus yang tampak mendukung nilai-nilai kemanusiaan di ruang publik, tetapi defensif ketika berhadapan dengan persoalan di lingkungannya sendiri. Kampus semacam ini sibuk menjaga citra institusi, namun gagal membangun ruang aman yang benar-benar berpihak pada korban.
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena kekerasan seksual bukan sekadar persoalan perilaku individual. Ia sering tumbuh dalam lingkungan yang permisif terhadap candaan seksis, relasi kuasa yang timpang, intimidasi verbal, hingga budaya yang menganggap korban sebaiknya diam demi menjaga nama baik institusi. Dalam situasi seperti itu, penyelesaian administratif semata jelas tidak cukup.
Karena itu, pencegahan kekerasan seksual membutuhkan keterlibatan perguruan tinggi secara lebih mendalam, bukan hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui perubahan budaya akademik. Kampus perlu hadir sebagai ruang yang membangun kesadaran kritis, penghormatan terhadap martabat manusia, serta keberanian untuk berpihak pada perlindungan korban.
Pandangan inilah yang banyak disuarakan dalam berbagai kajian dan diskusi akademik di Universitas Bina Nusantara selama lebih dari satu dekade terakhir. Pendekatan yang dikembangkan tidak hanya menempatkan kekerasan seksual sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai persoalan psikologis, sosial, dan budaya yang memerlukan penanganan menyeluruh.
Melalui perspektif psikologi sosial dan psikologi forensik, kekerasan seksual dipahami sebagai persoalan yang tidak dapat diputus hanya melalui penghukuman. Dibutuhkan upaya yang lebih luas, mulai dari pendidikan mengenai relasi yang sehat, penguatan literasi komunitas, pemulihan korban, hingga perubahan perilaku agar rantai kekerasan tidak terus berulang.
Perhatian terhadap kelompok rentan juga menjadi bagian penting dalam berbagai riset dan kolaborasi yang dilakukan. Salah satunya melalui penyusunan modul edukasi bagi anak dan orang tua untuk membantu mengenali tanda-tanda kekerasan seksual serta membangun langkah pencegahan sejak dini. Pendekatan semacam ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban tidak dapat dibebankan pada satu pihak saja, melainkan membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, komunitas, dan institusi pendidikan secara bersama-sama.
Memasuki era digital, tantangan tersebut menjadi semakin kompleks. Pelecehan verbal di media sosial, penyalahgunaan relasi kuasa di ruang digital, hingga budaya perundungan daring menghadirkan bentuk-bentuk kekerasan baru yang sering kali sulit dikenali. Dalam konteks ini, perguruan tinggi dituntut tidak hanya responsif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga mampu membangun etika digital dan budaya saling menghormati di lingkungan akademik.
Pada akhirnya, integritas sebuah kampus tidak hanya diukur dari reputasi akademik atau pencapaian institusinya. Integritas juga diuji dari keberanian menghadapi persoalan internal secara terbuka, kemampuan membangun sistem perlindungan yang berpihak pada korban, serta kesediaan menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi semua orang.
Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu kekerasan seksual, perguruan tinggi memiliki posisi strategis untuk menjadi bagian dari perubahan sosial. Kampus tidak cukup hanya menjadi pusat produksi pengetahuan, tetapi juga perlu menunjukkan keteladanan moral dalam menjaga martabat dan keamanan manusia di ruang pendidikan.
Sumber: WARTEL : Majalah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III
Penulis: Prof. Dr. Juneman Abraham



Comments :