Asosiasi yang dibicarakan dalam artikel ini adalah Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia (AIFI), bukan Asosiasi Psikologi Forensik. Psikologi Forensik dalam konteks ini merupakan bagian dari ilmu-ilmu forensik (forensic entomology, dental forensics, forensic odontology, forensik balistik, toksikologi forensik, fotografi forensik, komunikasi forensik, forensik digital, psikologi forensik, dan sebagainya). Sebagaimana disebutkan dalam catatan ini:

AIFI berdiri sejak Februari 2010 di Jakarta didirikan oleh tokoh-tokoh Ilmuwan Forensik Indonesia yang berkumpul di Jakarta dalam dua periode pertemuan. Semua ilmuwan forensik yang hadir pada saat itu dinyatakan sebagai pendiri asosiasi ini. Pendiri sepakat dengan mufakat memilih Prof. Dr. Oetarjo Diran sebagai Ketua Asosiasi dengan SekJen. Ferryal Basbeth, dr., SpF., DFM…. Ilmu-ilmu forensik didefinisikan sebagai ilmu-ilmu terapan yang fungsi utamanya adalah melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan bukti, dan/atau memberikan pendapat ahli, untuk  mencari kebenaran, keadilan atau peningkatan keselamatan, yang dapat dipakai di peradilan atau forum lain.

Dalam artikel ini, saya menambahkan catatan di atas dengan sejumlah fakta historis AIFI.

Pertama, pendirian AIFI di Jakarta berlangsung dengan suasana penuh kekeluargaan, dengan dokumentasi foto sebagai berikut. Dari bidang Psikologi, hadir sejumlah orang pada barisan ketiga dari foto ini, yakni Juneman Abraham (kedua dari kiri), Reni Kusumowardhani (ketiga dari kiri; saat ini, Ketua APSIFOR/Asosiasi Psikologi Forensik HIMPSI), dan Lukman Sarosa Sriamin (ketiga dari kanan; saat ini, Majelis Psikologi HIMPSI). Ketua AIFI yang terpilih saat itu, Prof. Dr. Oetarjo Diran (barisan pertama; keenam dari kiri), merupakan salah satu tokoh Teknik Penerbangan ITB, mantan Ketua KNKT. Beliau wafat pada 2013 yang lampau, dan digantikan oleh Prof. Budi Sampurna sebagai Ketua.

Kedua, dalam Akta Pendirian AIFI, bahasa Inggris dari AIFI adalah Indonesian Forensic Sciences Association, tertanggal 29 Maret 2010. Pengaju adalah Prof. Dr. Budi Sampurna dan dr. Ferryal Basbeth, Sp.F., D.F.M. (Specialist Forensic, Diploma in Forensic Medicine), dengan para penghadap ke Notaris Yani Renata Uno, SH, MKn/Hanariah, SH, MKn., sebagai berikut:

Ketiga, sebelum 2010, perjalanan panjang pendirian asosiasi ini sudah dimulai sejak terbentuknya Forum Komunikasi Ilmu-Ilmu Forensik, yang diinisiasikan oleh Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Terselenggaralah kegiatan bertajuk  Forensic Sciences and Investigation Methods, di Aula FK UI, Selamba, Jakarta pada 16 Januari 2008. Disebutkan dalam prospektus lokakarya sehari itu, “Workshop ini juga bertujuan untuk membentuk wadah yang dapat digunakan untuk komunikasi, koordinasi, konsultasi, meningkatkan kemampuan anggota dan menegakkan etik profesi sehingga dengan adanya wadah ini dapat mengembangkan sistem pendidikan forensik dari berbagai disiplin ilmu yang ada di Indonesia.” Diantara pembicara dalam kegiatan tersebut, dari kalangan psikologi, adalah Prof. Dr. Yusti Probowati Rahayu dari Universitas Surabaya (saat ini, Dewan Pakar Apsifor), yang membawakan topik “Peran Psikologi Dalam Investigasi kasus Tindak Pidana”, serta Prof. Dr. Adrianus E. Meliala dari FISIP UI, yang membawakan topik “Kontribusi Psikologi Pada Dunia Peradilan: Dari Mana dan Mau Kemana?”.

Saya sendiri hadir dalam kegiatan lokakarya sehari itu, dan saya mendengar untuk pertama kalinya konsep “Universitas Tanpa Fakultas” dari Sambutan Rektor Universitas Indonesia saat itu, Prof. Dr. der Soz. Gumilar Rusliwa Somantri. Beliau mencontohkan pada waktu itu, bahwa Studi Forensik tidak perlu ada fakultasnya, dan setiap bidang ilmu dapat berkontribusi dalam lembaga ini. “Kalau dia ditanya fakultasnya, dia akan ‘bingung’, karena memang tidak ada fakultasnya.” Mahasiswa dapat belajar tanpa disekat oleh program studi atau pun fakultas. Suatu hal yang saat ini mau semakin “diformalkan” oleh Mas Menteri Naidem, namun yang sudah hadir gagasannya di Indonesia sejak 2008 itu.

 

Keempat, tulisan-tulisan hasil dari lokakarya sehari (prosiding kegiatan) itu dijilid menjadi sebuah jurnal yang bernama Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences (IJLFS), di mana saya menjadi salah seorang staf redaksinya. IJLFS saat ini dibina oleh Universitas Udaya, Bali, dengan Ketua Penyunting Dr.rer.nat. I Made Agus Gelgel Wirasuta, M.Si. Sampul jurnal AIFI dan logo AIFI diciptakan oleh Ivan Riyanto Widjaja.

Kelima, AIFI telah menerbitkan dua buah buku, yakni Isu Etik dalam Penelitian di Bidang Kesehatan, dan Isu dan Dilema dalam Bioetika. Kedua buku ini disunting dan diberikan Kata Pengantar Penyunting oleh saya selaku Pengurus AIFI. Pembuatan buku ini didukung penuh oleh dr. Ferryal Basbeth, Sp.F., D.F.M. dari Universitas YARSI. Saat ini, penggunaan buku ini telah meluas, diantaranya untuk pembuatan policy statement, serta bahan perkuliahan. Kedua buku ini dibahas secara khusus oleh Koran Tempo dalam rubrik Resensinya dengan tajuk “Mengurai Masalah Etika Kedokteran”. Di samping sebagai Editor, saya menulis satu bab mengenai Meta-analisis Dalam Penelitian Psikologis. Berbekalkan kredensial ini, serta dengan menyelidiki dua konstruk dalam psikologi forensik – yakni Pemrofilan Kriminal (Criminal Profiling) dan  Yurisprudensi Terapeutik (Therapeutic Jurisprudence), dan dengan pernah menjadi Ketua Program Studi (2008-2011) S1 Psikologi di Universitas Bhayangkara Jaya yang dibina oleh Yayasan Brata Bakti POLRI, saya menegaskan minat saya pada bidang ini, dan mengajar sebagai dosen mata kuliah Psikologi Forensik di Jurusan Psikologi, Fakultas Humaniora, Universitas Bina Nusantara.


Keenam, AIFI telah memiliki Kode Etik, diantaranya berbunyi:

ETIKA BERKAITAN DENGAN PEMERIKSAAN DAN ANALISIS

  1. Semua masalah pemeriksaan harus didekati dengan pikiran terbuka, dengan sesedikit mungkin antisipasi terhadap dugaan hasilnya nanti.
  2. Seluruh prosedur yang digunakan harus bersifat terbuka dan dapat dikritisi oleh anggota profesi. Bila ada keraguan mengenai validitas suatu prosedur, maka yang bersangkutan harus mengajukannya untuk direview oleh anggota lainnya.
  3. Metode ilmiah yang tepat membutuhkan bahan yang terpercaya. Bahan standar atau zat reagen yang kualitasnya dipertanyakan harus tidak dipakai.
  4. Pengujian / pemeriksaan terhadap barang bukti yang mungkin tidak lengkap (adekuat) dapat dilakukan asalkan hal ini tetap dipertimbangkan pada saat menyusun kesimpulan.
  5. Pemeriksaan dan analisis haruslah selengkap mungkin, namun janganlah melakukan tambahan pengujian/  pemeriksaan yang tidak memberikan tambahan bermakna dalam memperkuat pendapat
  6. Tiap anggota hendaknya meraih penguasaan teknik-teknik mutakhir, namun teknik yang belum terbukti andal hendaknya tidak dipakai begitu saja tanpa disertai penyelidikan dan dukungan dari teknik yang terbukti andal. Metode yang terbukti tidak akurat hendaknya tidak dipakai.
  7. Sejauh mungkin kontrol dan standar digunakan dalam melakukan pemeriksaan dan analisis.
  8. Pemeriksaan dan/ atau analisis yang sudah berada di luar pengalaman/bidang keahlian seseorang hendaknya ditinjau ulang (di-review) oleh orang lain yang memiliki cukup  pengetahuan dalam bidang yang berkaitan.

ETIKA BERKAITAN DENGAN PENDAPAT DAN KESIMPULAN

  1. Kesimpulan yang disusun dan pendapat yang disampaikan harus didasarkan atas pengujian dan prosedur yang telah diterima secara luas. Teknik baru dan/atau masih eksperimental dapat digunakan untuk menambah informasi, tetapi tidak digunakan sebagai dasar utama dalam membuat kesimpulan sampai terbukti secara ilmiah
  2. Pendapat harus dinyatakan secara jelas dengan bahasa yang lugas. Susunan pendapat hendaknya tidak menimbulkan arti yang tidak valid, atau mendorong adanya pendapat yang condong kearah tertentu.
  3. Kesimpulan hendaknya didasarkan atas informasi yang berdasarkan bukti, bukan atas informasi yang tidak jelas sumbernya. Pendapat dalam laporan ilmiah hendaknya berdasarkan hal serupa.
  4. Prosedur ilmiah yang mantap harus disusun oleh orang yang memiliki keahlian di bidangnya. Hal ini bukan berarti menghambat seseorang untuk mempelajari/menjelajah ke keahlian baru, namun penyataan pendapat haruslah didasarkan atas pengetahuan yang memadai

ETIKA BERKAITAN DENGAN KESAKSIAN

  1. Seorang ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang lebih luas dari rata-rata. Dengan demikian ahli itu layak untuk mengemukakan pendapatnya di depan ”sidang pengadilan” atau pada forum serupa. Sebagai tambahan, pendapat ahli yang berkaitan dengan dengan ilmu forensik haruslah didasarkan atas informasi faktual yang diperoleh dengan metoda ilmiah.
  2. Dengan pertimbangan tersebut diatas, seseorang yang bersaksi hendaknya secara jelas menyatakan tentang pendapat mana yang diperoleh dari pengujian, dan pendapat mana yang didasarkan atas pengetahuan dan pengalamannya. Sejalan dengan hal itu, bila ada pendapat yang didasarkan atas informasi yang bukan diperoleh dari metoda ilmiah, hal ini pun haruslah dinyatakan secara jelas.
  3. Pernyataan haruslah tidak menimbulkan kesan (impresi) orang awam yang mengarah kepada kesimpulan yang justru berbeda dengan hasil penmeriksaan.
  4. Bila seorang ahli diminta menjawab secara sederhana (misalnya ya atau tidak), maka yang bersangkutan hendaknya terlebih dahulu memberikan penjelasan agar tidak membingungkan “hakim dan jaksa” atau pihak-pihak yang berkepentingan.
  5. Seluruh penjelasan dan kesaksian hendaknya menggunakan istilah yang mudah dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan di pengadilan atau forum yang sejenis
  6. Seluruh pertanyaan yang diajukan hendaknya dijawab secara jelas dan lugas. Namun seorang ahli hendaknya tidak menjawab hal-hal yang di luar bidang kompetensinya.
  7. Seluruh laporan yang digunakan untuk menunjukkan hasil pemeriksaan dan analisis harus disiapkan/disusun dengan prosedur yang lazim. Laporan hendaknya disampaikan sejelas mungkin, dan tidak menyesatkan.

ETIKA BERKAITAN DENGAN HAL-HAL UMUM

  1. Adalah layak apabila pemeriksaan dan analisis yang dilakukan dimintakan imbalan yang wajar/pantas. Imbalan harus didasarkan atas pekerjaan yang dilakukan dan/atau tingkat keahlian yang dibutuhkan, dan bukan didasarkan atas hasil yang dicapai .
  2. Pemeriksaan ulang oleh orang lain hendaknya dinilai wajar dan etis. Namun demikian informasi dari pekerjaan sebelumnya hendaknya dipertahankan sehingga akan terlihat bila terjadi perubahan pada kondisi material yang diperiksa. Bila terjadi perbedaan hasil pemeriksaan, maka haruslah dilakukan upaya untuk menyelesaikannya sebelum persidangan atau forum sejenis yang bersifat terbuka untuk publik.
  3. Memberikan informasi tentang bagaimana menyampaikan pertanyaan yang tepat untuk menguak kesaksian yang tidak kompeten adalah hal yang etis. Tujuannya harus lah  bukan untuk mempermalukan saksi dan atau ahli, atau pun untuk melecehkan keadilan / kebenaran.

TANGGUNG JAWAB UNTUK MEMAJUKAN PROFESI

Perilaku ahli yang baik tidaklah cukup hanya dengan tidak melakukan “yang dilarang” atau pun hanya sekedar taat melakukan “yang harus dilakukan”. Anggota atau pun calon anggota AIFI didorong untuk bekerja kearah kemajuan / pengembangan profesi masing-masing dan juga kemajuan ilmu forensik.

  1. Tiap anggota tidak hanya bertanggung jawab untuk memajukan dirinya, tetapi juga mengajak anggota lainnya untuk memperhatikan ide-ide mutakhir, masalah yang dihadapi dan informasi lain yang relevan. Dalam hal ini  termasuk memperhatikan pula kekurangan yang mungkin ada pada prosedur saat ini dan prosedur baru
  2. Laporan professional mengenai kejadian penting haruslah disusun secara benar, namun hendaknya bukan untuk promosi dan iklan/promosi diri. Hal ini khususnya berkaitan dengan capaian dalam penanganan kasus/masalah khusus.
  3. Adalah etis bila seorang anggota mengemukakan kepada Asosiasi tentang adanya tindakan tidak etis yang dilakukan oleh anggota lain. Bahkan dapat dianggap suatu pelanggaran etika bagi orang yang mengetahui pelanggaran etika tetapi merahasiakannya atau menyembunyikannya.

 

 

Penulis: Dr. Juneman Abraham, S.Psi.