Menjelang akhir November 2019, Juneman Abraham mengikuti sebuah Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discussion) terkait dengan Draf Naskah Akademik RPP (Rancangan Peratruan Presiden) tentang Sistem Informasi Iptek Nasional.

Berikut ini adalah dokumentasi foto FGD serta notulensi FGD. Catatan: Notulensi FGD menggambarkan berbagai opini dan sikap dari berbagai pemangku kepentingan LSM Penelitian serta Badan Penelitian dari sejumlah badan Industri/Perusahaan. Sejumlah nama dianonimkan untuk menjaga privasinya individu dan badan dimaksud. Diharapkan melalui notulensi ini tergambar bahwa calon turunan UU Sinas Iptek dalam substansi keterbukaan (openness)-nya masih sangat mungkin mengalami tantangan-tantangan. Sejumlah tantangan dimaksud bukan tidak ada jalan keluarnya; hanya dibutuhkan upaya untuk menjamin keterbukaan yang aman dan nyaman bagi sebanyak mungkin pihak.

Pihak NGO: kita ditanyakan BPS (Badan Pusat Statistik) kegiatannya apa tujuannya apa, detil sekali sampai nanti hasilnya apa, keluarannya apa, link laporannya jika sudah dipublikasikan adanya dimana. Linknya saja yang kita sampaikan, tidak berupa output fisiknya. Jadi, mungkin bisa ditelusuri saja, bisa biar menjadi terintegrasi juga. Pengisiannya berupa kuisioner pakai kertas, dan sudah bisa kita lihat juga hasilnya. Kita pernah cek juga, ada web khusus. Semua kegiatan bisa dari setiap Lembaga termasuk NGO, jadi apa penelitiannya, sampai detil judul penelitiannya apa, kegiatannya apa.

Ada kurun waktunya. Satu tahun, di tahun itu. Misalnya kemarin di tahun 2019, melaporkan semua kegiatan yang ada di tahun 2019. Kan 2019nya belum selesai, tetapi mereka sudah mulai melaporkan ya? Iya, sudah mulai.

Mau konfirmasi terkait output yang akan di input kedalam system informasi ini. Itu hanya diskusinya saja ya? Tidak terkait data-datanya? Karena kami agak khawatir kan ada beberapa yang konfidensial. Lalu untuk data SDM, tadi sudah kami sebutkan untuk yang sudah dilakukan. Untuk pemerintah, itu kan ada detail SDM. Untuk industri atau NGO nanti terkait apakah nanti juga akan seperti itu? Apakah akan ada juga terkait detailnya penakaran dan jurnal yang dihasilkan, nomor kontak dan lain sebagainya? Lalu, nanti data ini akan ditampilkannya seperti apa, apakah nanti akan ada pengkategorian setiap industri misalnya ada kesehatan. Forum seperti apa dan juga apakah akan ada link, misalnya kita ingin informasi lebih banyak terkait penelitian ini, apakah itu akan link ke jurnal-jurnal yang dimiliki?

Berbeda sih, mungkin mengkonfirmasi saja, karena kalau melihat presentasi yang ada itu memang masih di repositorinya. Apakah memang pembahasan naskah akan terbatas disitu atau nantinya akan juga masuk ke tata kelola begitu? Karena mungkin yang dibahas ini kalau tadi yang dipresentasikan adalah teknis untuk memanfaatkan SIIN (Sistem Informasi Iptek Nasional); itu bukan di bagian tata kelola. Saya belum lihat tata kelolanya. Karena, mungkin beberapa yang paling dekat dengan ini kan memang ada Perpres 39 ya untuk Satu Data, terus ada ada Undang-Undang tahun 2007 tentang pengarsipan, jadi ketika kita merepositori sebenarnya yang paling dekat itu pengarsipan itu. Sebenarnya kalau menurut apa yang ada di jurnal itu, sedikit tergambar tata kelolanya seperti apa. Kalau kita lihat, ada data sesaat. Data yang ada kurun waktu, jadi misalkan beresiko.

Pertanyaan terkait dengan SDM, NGO, dan Industri seperti apa ya. Sejauh ini, ya nanti mohon masukkannya dari bapak ibu sekalian, apakah memungkinkan untuk pengumpulan data SDM di Industri dan NGO sampai detail sampai ke bidang Pendidikan, jenjang pendidikannya seperti apa. Karena kita melihat kalau untuk Pemerintah itu kan memang mereka tidak hanya dari APBN-nya, jadi mereka punya kewajiban terkait dengan pengelolaan data itu. Kewajibannya lebih ada beban moral disana, jadi mereka memang lebih terbuka untuk memberikan datanya sampai detail sampai per individu. Nah, kalau untuk yang NGO/LSM ini, kita memang pertanyaannya se-simple mungkin yang kira-kira mudah untuk industri dan NGO itu memberikan. Harapannya sih, kalau memang bisa sampai detail gitu SDM lebih baik. Artinya kita bisa melihat pakar kalau di Pemerintah itu siapa saja, kalau di industri dan NGO itu siapa saja. Itu lebih baik, ya. Mohon masukkannya bapak dan ibu sekalian semua, kemungkinannya seperti apa kalau industri dan NGO itu bisa memberikan datanya sampai sedetil itu. Nah kemudian ditampilkannya dimana, mungkin yang pernah buka ini, informasi-informasi terkait data IPTEK bisa diakses di SIIN yang sudah pernah kita kumpulkan itu; bisa diakses dari lembaganya. Jadi bisa diakses di SIIN.ristekdikti.go.id. Dari Lembaga pun, misal dari BPS juga mengawasi datanya disini.

Memang kita banyak yang ditampilkan detail di publik; itu penelitian Pemerintah. Kalau untuk perusahaan dan NGO itu, kita tampilkan datanya agak berbeda, Lembaga inisiator SDM juga. Jadi kalau bapak ibu ingin melihat Lembaga pemerintah yang sudah pernah kita kumpulkan bisa juga dilihat disini ada datanya, kemudian ada SDMnya, kemudian bisa dilihat disini misalnya Pak X, dari Badan Bimbingan Kesehatan ini, detilnya seperti apa. Kita bisa lihat disini SIIN.ritekdikti.go.id, kemudian SDMnya. Jadi, untuk yang SDM ini kita baru mulai buka di tahun 2018, jadi memang datanya belum lengkap sampai ke pendidikannya, kemudian riwayat kelembagaan yang pernah apa saja. Jadi nanti bisa di akses disini, kita bisa lihat misalnya Lembaga perbidang fokus, bidang fokus ini ada 10. Statistiknya juga bisa dilihat disini.

Kita lihat di sektor industri dan sktor Pemerintah, disini untuk grafik pemetaan kegiatan. Kalau dari sini juga bisa, ternyata, untuk sektor industri. Kegiatan yang baru itu paling besar adalah kategori pengembangan eksperimental. Jadi kan ada tiga kategori; penelitian dasar, penelitian terapan, dan pengembangan eksperimental. Kalau industri itu paling besar di pengembangan eksperimental. Kalau di sektor Pemerintah itu penelitian terapan. Jadi contoh grafik-grafik yang kita olah yang kita tampilkan merupakan contoh dari hasil pengumpulan data. Memang masih perlu banyak perbaikan yang bisa kita kembangkan.

Untuk naskah akademik ini nanti lingkupnya tidak hanya dari segi teknis saja tapi sampai juga dengan tata kelola. Nanti akan ditampilkan gambaran usulan tata kelola yang sudah kita rumuskan seperti apa.

Jadi tadi kita sudah dapat penjelasan terkait sistem informasi iptek nasional. Tadi juga ada pertanyaan tentang naskah akademik, naskah akademiknya memang sedang dibuat. Sudah dibuat sebenarnya, tapi nanti finalisasi dan agenda pada hari ini juga untuk mendapatkan masukan terkait dengan bagaimana mekanismenya. Kemudian tata kelolanya juga seperti apa dan siapa wali datanya. Kalau misalkan temen-temen nanya wali datanya siapa saja. Nah kalau satu bulan yang lalu kita sudah melakukan FGD serupa dengan teman-teman dari Kementerian dan juga Kemenko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), menggambarkan apa yang sudah kita buat FGD-nya terkait dengan mekanisme tata kelola data IPTEK.

Jadi latar belakangnya mungkin juga sudah disampaikan tentang pentingnya data-data IPTEK. Masih terbatas, karena itu membutuhkan sistem terpadu pengelolaan data dan informasi IPTEK dari berbagai sumber. Kita juga lihat disini, beberapa data waktu itu ada juga sebenarnya yang kita ambil, tapi sebetulnya tidak jauh berbeda dengan yang ada dengan 2018-2019. Misalkan kita inovasi, ada dua yang sebenarnya bisa di support datanya dari Kementerian Ristekdikti, company, spending, dan R&D, misalkan atau juga scientist and engineer. Misalkan spending dan R&D memang tadi sudah disampaikan, sudah dikumpulkan tetapi memang belum semuanya. Makanya kita melihat sebetulnya itu memang tidak terlalu besar, karena memang belum populasi semua yang diambil.

Profil Lembaga industri pun sebenarnya bisa di-support oleh data-data dari Ristekdikti, ini tadi DCI ini GII. Ya, jadi memang kita mengacu pada transaksi manual dimana menyesuaikan dokumen. Intinya adalah performa yang dikeluarkan suatu Lembaga untuk melakukan R&D. Jadi memang ada empat yaitu bisnis, pemerintah, Pendidikan tinggi, Lembaga non profit. Memang empat ini yang harus ada pada suatu negara. Dikumpulkan surveynya setiap tahun sehingga bisa menghasilkan indikator. Nah ini kira-kira siklusnya, jadi ini bahan dari naskah akademik, tapi memang ada beberapa pendefinisian yang kita perlu detailkan kembali.

Jadi awalnya dari wali data IPTEK, Menteri atau Lembaga Gubernur menunjuk wali data IPTEK, kemudian ada sosialisasi pengubahan data IPTEK via forum data IPTEK nasional. Kemudian wali data IPTEK paling sebetulnya benchmark ini dari satu data jadi kalau misalkan lihat mirip-mirip memang bahasanya, kemudian wali data IPTEK menyampaikan permintaan pengubahan data IPTEK ke produser data IPTEK. Jadi kalau misalkan dari Bangkael itu jelas, misalkan Puslitbang Bioteknologi atau Balai Bioteknologi atau Balai Kesehatan misalkan; nah itu adalah produsen datanya. Wali datanya tadi sudah saya sampaikan sebenarnya mereka sudah sedikit sepakat kemudian nanti ada di Pusdatin, tapi nanti dibantu oleh orangnya. Kemudian produser data IPTEK mengumpulkan data IPTEK pada wali data, jadi ini adalah pengumpulan datanya, pokoknya itu adalah pemeriksaan. Jadi wali datanya memverifikasi data yang sudah dikumpulkan oleh produser data IPTEK, kemudian wali data mengumpulkan data IPTEK yang sudah sesuai ke tim pengevaluasian. Nah ini juga definisi pengumpulannya: apakah dikumpulkan, apakah datanya tetap disimpan di wali data tetapi dari tim pengevaluasi SIIN bisa mengambil. Kemudian selanjutnya tim pengevaluasi SIIN melakukan verifikasi data yang telah dikumpulkan tersebut, ini kita sebut sebagai pemeriksaan. Kemudian pengolahan, tim evaluasi SIIN mengolah data IPTEK kemudian mengevaluasi data IPTEK yang ditampilkan dalam SIIN nantinya, tadi sudah disampaikan juga kira-kira seperti itu yang akan ditampilkan. Jadi kalau tadi bicara tentang wajib serah dan wajib simpan juga sebenarnya pemikirannya saat ini berhenti di wali data, apalagi datanya data primer. Banyak, ya itu, di wali data jadi nanti kalau ada data primer itu ke wali data jadi tidak dikumpulkan di tim evaluasi SIIN. Kemudian tim evaluasi SIIN menyebarluaskan data IPTEK. Jadi setelahnya sama dengan dari data kita adalah berbagi pakai, jadi semua yang ada di tim evaluasi SIIN ini bisa berbagi pakai.

Nah, ini temuan kita pada bulan lalu terkait dengan diskusi Kementerian/Lembaga. Jadi yang pertama adalah identifikasi wali data dari setiap institusi terkandung kunci, kita pakai bisnis kanvas, itu mereka kurang lebih cukup sepakat bahwa sebaiknya wali datanya adalah untuk kementrian adalah Pusdatin-nya. Kemudian wali data dibantu wali bank yang bertugas membantu dan memverifikasi data dan melaporkannya. Kemudian identifikasi tata kelola sensitivitas data, penyerahan disertai pernyataan perahasiaan, disimpan oleh masing-masing institusi, merahasiakan data penelitian dengan pihak ketiga, kepemilikannya disesuaikan berdasarkan bentuk instansi pemerintah terkait institusi terkait.

Apa yang akan kita diskusikan pada hari ini, sebetulnya hanya empat pertanyaan ini. Yang pertama adalah bagaimana mekanisme pelibatan sektor swasta dan Lembaga non profit, jadi CSO (Civic Society Organization) intinya. Siapakah yang dapat berperan dan berhak menjadi wali data pada sektor swasta dan lembaga non-profit. Yang menjadi wali datanya apakah masing-masing sebagai wali data juga, ataukah dikumpulkan ke Pusdatin misalkan itu Pusdatin sebagai wali datanya, atau Kementrian industri yang baiknya yang memegang data itu, bagaimana sarannya seperti apa. Begitupun temen-temen CSO, misalkan kan sebagai produsen data, apakah sebagai wali data, juga apakah harus menunjuk wali data yang bisa mengumpulkan semua data CSO misalkan. Nah itu baiknya seperti apa, karena kalau semuanya ke wali data semuanya masuk di SIIN, seluruh CSO seluruh swasta itu jadi tim pengelola karena tim pengelola terdiri dari wali data juga.

http://siin.ristekdikti.go.id

Nah, apakah sebaiknya menyerahkan ke siapa, sebaiknya ke wali datanya, itu pertanyaannya. Yang ketiga, bagaimana kepemilikan atas data yang didapat dari sektor swasta dan Lembaga non profit yang telah dilakukan wajib serah. Jadi misalkan melakukan wajib serah dan berhenti di wali data sebenarnya. Kalau wali datanya diubah ke institusi itu gimana kepemilikan datanya, nah itu mungkin kita butuh masukan. Yang terakhir adalah, apa saja data sensitif sektor swasta dan Lembaga-lembaga non profit yang tidak dapat disebarluaskan ke publik. Kalau kemarin banyaknya tentang data pribadi ya profil, tentang orang SDM detil begitu kan sampai rumahnya di mana, itu termasuk data sensitif sebenarnya. Tapi mungkin ada tambahan lain di sektor swasta dan juga CSO apa saja data sensitif. Jadi intinya adalah ada empat mekanisme pelibatannya, wali datanya siapa, kepemilikan atas datanya bagaimana, data sensitifnya apa saja.

Terima kasih pak, sebelumnya saya ingin bertanya dulu ya, yang menjadi wali data ini seperti apa, saya sih kurang clear disitu, supaya kita menjadi, supaya kita tidak salah juga menunjuk siapa wali data. Mungkin itu satu dulu, bisa dijawab supaya kita bisa bergerak ke pertanyaan selanjutnya.

Mungkin itu tadi, terkait dengan apa saja yang perlu diisi, apa saja yang perlu disampaikan, apakah sama dengan kuesioner yang pernah kita isi atau ada tambahan lain. Itu kan kita juga belum tau seperti apa tambahannya ya. Jadi dibilang, apakah yang boleh atau tidak boleh diberikan ya sebenarnya kita sudah ada anggaran. Tapi ya itu diminta atau tidak itu kita kurang tahu. Kalau yang bisa ditunjukkan sekilas karena sebetulnya yang sudah detil itu dari sektor instansi ya yang kita baru tahu PMK dan SDM. Adakah poin lagi selain SDM yang memang diminta lebih banyak atau lebih detil?

Nah, ini tugas-tugas dari wali data, intinya ini adalah wali data merupakan unit yang mewakili instansi, standar data. Jadi sebenarnya pertanyaan ibu tadi adalah sebenarnya standar data itu misalkan data kegiatan itu apa saja sih, data output apa saja, data kelembagaan apa saja. Nah itu sebenarnya juga bisa berubah-ubah seiring waktu karena standar data kita bisa berubah. Terkait data IPTEK menindaklanjuti permintaan unggahan data tadi, misalkan kita sudah punya standarnya apa saja, tapi mungkin seiring berjalannya waktu tiba-tiba ada yang lain gitu, internasional, tiba-tiba minta data apa. Nah itu nanti wali data yang menindaklanjuti termasuk produsen datanya, melakukan koordinasi dengan produsen data untuk menangkap data-data yang terulang, memeriksa kesesuaian data IPTEK dengan standar data yang disepakati, mengumpulkan data IPTEK ke dalam sistem informasi IPTEK nasional, berpartisipasi aktif dalam forum datanya itu. Jadi intinya adalah wali data berhubungan dengan produsen data dan juga berhubungan dengan tim pengevaluasinya.

Kalau untuk sekarang yang berposisi sebagai wali data itu belum ada. Jadi kalau untuk seperti yang industri; karena kita bekerjasama dengan BPS, jadi BPS yang membantu untuk melakukan validasi dan verifikasi data tapi perlu kita posisikan sebagai wali data. Jadi saat ini kita yang menjadi partner partnya itu BPS yang membantu mengecek validasinya dan verifikasi datanya.

Kalau untuk yang NGO itu belum ada. Memang kita sendiri dari data produsen dari Lembaga tetap dari NGO. Itu kita langsung check datanya, kebutuhan datanya juga kami yang memverifikasikan sendiri. Jadi memang belum ada kabar untuk wali datanya. Kalau untuk yang pemerintah itu yang existing saat ini kita adalah Badan penelitian dan pengembangannya jadi belum dengan Pusdatinnya. Tapi harusnya nanti kalau menyesuaikan dengan progress data itu harusnya dengan Pusdatinnya juga.

Saya Juneman Abraham dari Tim Sains Terbuka Indonesia, baru dapat undangan kemarin, saya juga dari BINUS. Di kami di Tim Sains Terbuka itu memang ada banyak pegiat datang dari perguruan tinggi, jadi kami ingin cerita sedikit situasinya boleh ya secara singkat sebelum nanti mengarah ke pertanyaan itu. Jadi kami melihat bahwa, khususnya mengenai dosen dan peneliti, data ini sangat penting untuk pengambilan keputusan, tapi sayangnya memang selama ini itu dosen dan peneliti itu sangat mementingkan publikasi riset, karena untuk kepentingan naik pangkat dan sebagainya. Selama ini data itu disetor dua hal, yang pertama adalah di kalau jurnal tadi disebut juga jurnal ilmiah ya, kalau jurnal ilmiahnya minta maka kami setor sebagai supplementary di artikelnya tapi itu pun ada yang ditutup oleh penerbitnya, artinya, kalau mau mengakses harus bayar, ada paywall. Lalu yang kedua, memang di repositori perguruan tinggi kalau itu terkait dengan skripsi, thesis, disertasi atau laporan tugas (laporan proyek) sekarang ada yang namanya RAMA di Kemenristek ada repositori. Tapi yang jadi konsen kami adalah kami melihat bahwa selama ini ada gejala yang namanya bias publikasi. Bias publikasi ini agak mengkhawatirkan karena bisa membuat jadi salah dalam mengambil keputusan. Secara ringkas adalah dosen dan peneliti cenderung mempublish data variable yang secara statistik memiliki signifikansi, jadi kalau yang tidak memiliki signifikansi statistik itu cenderung kami tidak ungkap, di kami terkenal sebagai gejalanya file drawer problem. Ini menjadi konsen kami karena nanti keperluan untuk meta analisis dan sebagainya itu tidak bagus karena hanya yang signifikan saja secara statistik.

Terkait dengan tadi yang diungkapkan, bagaimana supaya dosen dan peneliti itu tersedia sarananya, mungkin bisa juga diluar RAMA repository, artinya dia bisa secara mandiri men-store datanya itu kemana. Kami berpendapat bahwa untuk penyimpanan data ini sebaiknya berlangsung secara desentralisasi. Yang penting adalah menyediakan kriteria kepada siapapun peneliti itu. Kalau dia mau upload ke sebuah repositori, repository yang bagaimana yang layak untuk dilakukan pengunggahan. Ada juga prinsip FAIR, mungkin ini bisa juga untuk dijadikan salah satu kriteria ya. FAIR itu singkatan dari F-nya itu findable, A-nya accessible, I-nya itu interoperable, dan R-nya itu reusable. Jadi kalau repositorinya memenuhi kriteria tersebut ya silahkan bebas-bebas saja, menurut kami seperti itu. Nanti mengenai repositorynya apa gitu ya, karena kami agak khawatir di perguruan tinggi juga lumayan banyak menggunakan ResearchGate, AcademiaEdu dan sebagainya itu endorsement nya cukup tinggi tapi barangkali ada unsur lain yang belum dilihat oleh dosen dan peneliti, keduanya itu kan agak komersial ya sifatnya.

Ya itu satu hal, lalu yang kedua mengenai fasilitasi atau fitur repository ini apakah ada kemungkinan bisa mendeteksi fabrikasi data, karena dikalangan ilmuwan belakangan ini cukup mengkhawatirkan, berita-berita tentang data yang sebenarnya tidak diambil tapi ada (exist). Bahkan saya pernah baca di detik.com kepala BPS juga sempat ngomong dia tahu ada petugas-petugas lapangan tidak mengambil data sebenarnya, tapi datanya ada. Ini bagaimana soal deteksi fabrikasi ini, apakah nanti deteksi data fraud ini apakah bisa dimungkinkan.

Kemudian yang ketiga adalah soal ketika kami membaca undang-undang itu dan komentar disekitar undang-undang itu kan disebutkan nanti harus evidence-based policy ya istilahnya gitu ya jadi kebijakan-kebijakan itu harus berbasis data dari sains. Memang kami lihat beberapa naskah akademik rancangan undang-undang katakanlah gitu, itu memang melakukan sitasi atau melakukan pengutipan terhadap hasil-hasil penelitian dosen maupun peneliti, tapi letak sitasinya, ada yang di footnote ada yang di daftar pustaka, dan selama ini kami melihat itu tidak terdeteksi oleh Google Scholar minimal. Jadi apakah bisa repositori yang secara tematik kalau naskah-naskah akademik itu mensitasi hasil penelitian perguruan tinggi atau NGO itu bisa tercount jadi bisa terdeteksi sitasinya. Kemudian isu lain yang agak deras juga di kami adalah soal tuduhan self-plagiarism. Jika kami mengunggah naskah di repositori, saya tidak tahu apakah masuk dalam konsen SIIN ini ya, untuk keperluan apapun misalnya katakanlah yang sering itu kalau mau submit ke jurnal kemudian kami sudah submit juga ke repositori kemudian menemukan similarity disitu, terjadi tuduhan self-plagiarism. Beberapa jurnal menolak kemudian dosennya mencoba bernegosiasi juga kalau pengelolanya tidak mau tahu, ya sudah akhirnya kami harus cari outlet yang lain begitu, meskipun kami tahu penerbit-penerbit besar seperti Elsevier, Wiley, dan sebagainya sudah mengatakan itu tidak apa-apa, tapi di dalam negeri sendiri itu menjadi suatu problem juga. Ada keraguan naskah ini original atau tidak padahal samanya dengan dirinya sendiri. Nah ini, saya pikir butuh satu endorsement entah dari suatu kebijakan apa.

Kemudian mengenai komentar terhadap data. Kalau misalnya sebuah data itu dikomentari, pertama mungkin apakah ada fitur untuk mengomentari data yang tersedia. Artinya publik bisa menyampaikan catatan-catatan kemudian mungkin juga meragukan boleh juga skeptis, jadi ada komentar kualitatif di bawah data itu dan apakah ada arsip komentar. Ya saya pikir itu yang ingin kami sampaikan, tentu saja ada data-data yang tidak bisa di-open tapi yang penting adalah tersimpan di repositori dan memang harus diperhatikan lisensi dari data tersebut.

Ya itu tadi intinya mengenai desentralisasi itu pak. Jadi, kami berharap individu-individu baik di khususnya kami kan Lembaga non profit, kalau di perguruan tinggi kan wali datanya LPPM (Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat) ya? Tadikan semua datanya masuk di pangkalan data ya. Nah kita yang akademisi itu belum ada wali datanya.

Terkait dengan tadi misalkan CSO nya pak Juneman ingin kelibatannya di dalam tata kelola SIIN itu seperti apa maksudnya. Kita kan sebenarnya punya di tata kelola SIIN itu forum data IPTEK sebenarnya mirip forum Satu Data. Tapi terkait satu data apakah rekan-rekan akan aware dengan data itu sendiri. Ada yang berbeda sebenarnya, jadi di yang SIIN ini tidak ada pemindah data, kalau tidak salah dari PID dari BPS hasilnya bisa dipresentasikan seperti Kemenkeu. Nah kalau misalkan ini tidak ada pemindah datanya. Nah, tapi kita punya namanya forum, ya nanti ini direncanakan ya tadi ada dua pertanyaan ya sistemnya seperti apa ini belum ada sebenarnya, forum data IPTEK Nasional, jadi disini ada tim pengelolanya. Ini pun sebetulnya belum ditentukan siapa dengan perubahan segala macam ini, apakah Pusdatin, apakah di Ristek atau di LIPI, kita juga belum tau ya siapa tim pengelolanya. Nah, disini ada wali data wali datanya, baru disini dibawah, diluar dari data IPTEK baru produsen data.

Nah pertanyaan sebetulnya terkait dengan pelibatan, disini ya rekan-rekan swasta maupun dari CSO, inikan sebenarnya sebagai produsen data karena kan punya data, produksi data, tadi kan kegiatanya apa, SDMnya gimana. Nah, apakah mau sebagai wali data juga, dalam hal mana harus masuk ke forum data IPTEK ataukah menyerahkan semua data ini misalkan untuk CSO wali datanya satu entah siapa. Nah jadi ini, untuk menjaring masukkan dari bapak ibu sekalian, wali datanya ini siapa, kalau misalkan tidak perlu masuk gitu, wali datanya siapa. Terbayang kalau ada perguruan tinggi kan ada 44400 sekian, jadi disini semua sebagai wali data besar sekali. Mungkin baiknya sebagai produsen data – wali datanya untungnya kalau misalkan menjadi wali data, Kemenristekdikti wali datanya. Nah kalau untuk CSO dan swasta belum ada, dikumpulkan kemana belum pernah ada. Jadi sementara ini kan tadi kalau survei industri ya BPS. Tapi apakah BPS sebagai wali data bukan, Kementrian mana, Kementrian teknis atau siapa. Nah itu sebagai pertanyaannya, jadi teman-teman sebagai produsen data kelibatan di SIIN ini seperti apa, apakah memang masuk dalam sebaiknya atau diluar sajalah tapi mempercayakan pada wali data. Nah, wali datanya itu pertanyaannya kedua sebenarnya. Siapa yang berhak menjadi wali datanya dan juga kepemilikan datanya gimana setelah menyerahkan, apakah tetap wali data mempunyai hak untuk menyebarluaskan atau seperti apa kepemilikannya, kemudian data sensitifnya apa saja. Ini kira-kira begini.

Iya, kalau memakai model archive yang sudah ada, itukan modelnya kalau analoginya dengan jurnal ilmiah ada namanya peer reviewer, jadi orang yang dianggap otoritatif dalam bidang ilmu tertentu. Jadi kalau misalnya di archive kami punya secara internasional pak ya, itu kan punya PsyArchive sedangkan untuk bidang biology punya BioArchive dan sebagainya. Itu memang kemudian disepakati siapa nih orang-orang yang dianggap peer reviewer yang otoritatif, nanti dia punya beberapa staff. Ini kan fungsi wali data sebenarnya untuk verifikasi untuk validasi betul? Kalau mengimitasi model archive sih seperti itu, jadi Peeer Reviewer-nya itu wali datanya. Itu bisa ada di kampus mana saja tapi dia punya staff untuk mengelola topiknya. Kemudian, nanti pertanyaannya adalah repositori yang dibahas disini dimiliki oleh pemerintahkah atau swasta atau siapapun bisa mendanai mendirikan sebuah repository dimana peer reviewernya bisa hadir disitu, misalnya beberapa orang berkumpul bikin Archive Psikologi Indonesia atau Archive Sosiologi Indonesia.

Pertanyaannya, wahananya itu dimiliki oleh pemerintah atau bisa siapapun? Kalau seperti ini, itu Pemerintah. Kalau sistem informasi IPTEK nasional itu Pemerintah. Tapi mengumpulkan datanya itu bukan data pemerintah saja. Jadi ini usulan ya, ada universitas disitu sebagai wali data.

Iya, sebenarnya bukan universitasnya tapi orang yang peer reviewer yang dianggap otoritatif dalam sebuah bidang ilmu. Dia bisa dari kampus mana saja, kemudian nanti dia yang akan punya staff dan sebagainya untuk melaksanakan review.

Ya, kalau saya sih disini lebih ke siapa sih yang melakukan wajib serah itu? Karena kalau dari swasta sendiri kan tidak semuanya wajib serah, dari CSO juga gitu. Nah apakah yang menjadi sebuah penelitian itu dikenakan wajib serah wajib simpan. Yang kedua, masalah istilah. Jadi kalau misalkan untuk di Perpres data – itu memang pasti untuk itu ada tiga kalau tidak salah, wali data, Produsen data, Pengguna data, terus ada Pembina data dan lain sebagainya. Nah kalau dari tiga itu yang kedua, wali data dan produsen data itu bentuknya institusi dan itu institusi di pusat dan daerah. Jadi satu data itu berlaku untuk system di lingkungan pemerintahan. Nah ini mungkin menyangkut ke skema yang disusun itu. Kalau dilihat dari situ, sebenarnya wali data nanti untuk Ristekdikti misalkan itu akan ditentukan satu untuk wali data pusat, setelah itu ada note yang lain untuk produsen data pusat dan PK. Ini mungkin nanti bisa ada pengecualian untuk melibatkan sektor swasta, CSO, dan sebagainya sebagai produsen data yang lain sebenarnya.

Jadi sepemahaman saya memang untuk konteks ini tidak ke kualitas data, kalau saya lihat sih. Jadi masalah penilaian kualitas itu kayaknya konteksnya agak berbeda ya, karena yang disini mungkin lebih banyak di tata kelola repositorinya sebetulnya. Jadi, kalau saya memandang sih kayak tadi misalkan peer review dan lain sebagainya itu, itu mungkin mekanisme yang mungkin bisa disyaratkan oleh wali data. Jadi, nantinya kan kalau misalkan dibayangkan, ketika ada produsen data non pemerintah misalkan sebut saja seperti itu, mungkin nanti ada semacam quote sertifikasi juga dari Ristekdikti. Jadi misalkan ngomongin masalah standar data, jadi standar data yang ditentukan untuk di SIIN itu apa, standarnya mau ngikutin yang mana karena standarnya itu harusnya lebih detil dari standar yang ada di nasional untuk keseluruhan misalkan.

Jadi bisa melihat kalau yang saat ini yang paling detil sih di BPS, mungkin teman-teman NGO sangat pengalaman tentang itu. Mereka pakai pendekatan yang kalau tidak salah dari outbound digabung-gabung ada aplikasi namanya NADA. Dia mengcover semua dari proses dan data, nah itu mungkin bisa jadi rujukan juga sebenarnya. Karena tadi yang selanjutnya itu kita maksudnya yang bagaimana, karena riset itu akhirnya yang penting ketika kita ngomong ke inovasi di beberapa sistem pembanding di luar itu. Mereka sangat menyoroti proses, jadi tidak harus disimpan ketika proses itu berakhir. Jadi malah kadang lebih penting ketika suatu riset direkam juga sekarang statusnya sedang dalam proses apa. Data antaranya apa atau mungkin belum ada data antara tapi ketika in actual taruhlah riset kebijakan tertentu itu sedang membahas tema tertentu; dia bisa mengakses SIIN dan dia tahu pada saat yang sama ada beberapa Lembaga sedang melakukan hal yang serupa. Nah itu bisa menjadi semacam forum diskusi yang baru.

Idealnya sih kalau saya melihat SIIN sendiri, karena terus terang kalau untuk konteks Satu Data, inisiatif untuk data management baru ini, maka semangat karena memang saya baru lihatnya disini gitu. Geospasial sudah lama sih untuk satu petak tapi itu memang banyak masalah disitu, nah itu mungkin data tematik yang lain juga berbeda. Itu pandangan saya. Dan jadi penting juga untuk kepemilikan data gitu. Mungkin dari beberapa diskusi sih data swasta itu biasanya malah lebih detil dan lebih real life, kualitasnya lebih bagus – bisa dibilang begitu, karena biasanya untuk data collection itu dananya kayak sudah tidak terbatas saja gitu. Ngomongin duit data langsung transactional ke bank, ngambil data sekian Tera langsung cuma dianalisis yang sudah banyak itu langsung bisa ketemu, nah kayak gitu. Jadi, kepemilikan akhirnya menjadi sesuatu hal yang sangat sensitif. Nah mungkin disini perlu semacam rujukan atau acuan juga tentang apa sih yang mau ditangkap oleh SIIN untuk konteks itu. Jadi misalkan taruhlah kalau farmasi misalkan taruhlah berapa sih distribusi obat yang sekarang disalurkan ke BPJS dan beberapa serapannya. Itu tidak akan mungkin keluar angka sampai di level Puskesmas ini sekian oleh dokter ini itu ga mungkin, mereka punya. Tapi apakah itu accessible buat pemerintah, belum tentu, tapi ketika mereka bersedia untuk memberikan kira-kira taruhlah dari periode sekian sampai sekian itu distribusi obatnya jenisnya ini, fasilitas kesehatan a b c d itu sebenarnya sudah lebih dari cukup dalam konteks kebijakan. Nah kalau itu mereka sih kayaknya oke oke aja karena memang sudah seperti itu, tapi tidak detil. Nah itu kan masalah pemanfaatan atau akses ke datanya. Nah itu mungkin perlu ditekankan juga.

Karena kalau misalkan kita memberikan sebuah acuan yang kaku kemungkinannya resistennya tinggi, malah tidak dapat datanya. Ada sebenarnya itu menjadi penting untuk pebanding, mungkin hanya kembali lagi untuk wajib serah itu, seperti apa. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau mereka complementary mau memberikan semacam data-data regular yang mereka punya kenapa tidak, malah lebih bagus jadi tidak terbatas disitu. Nah itu mungkin tadi larinya ke repositori pengarsipan itu tadi, itu maksudnya.

Ini tentang kepemilikan data, tadi ketika dia menyerahkan dari swasta atau CSO menyerahkan data, sebenarnya kepemilikan datanya itu punya siapa kalau sudah menyerahkan begitu, maksudnya dua-duanya berhak memiliki, maksudnya secara konsep data siapa sih pemilik data?

Wali data. Kalau data itu diserahkan, itu menyepakati mereka satu produsen data misalkan, terus menyerahkan itu ke wali data. Kepemilikan itu konsekuensi logisnya kemana sih. Kalau ada kasus, siapa yang kena tuntutan. Kalau saya ngelihatnya sih gampangnya seperti itu. Bukan masalah kualitas, kalau kualitas tuh akan ditanya kembali ke istilahnya data owner itu bukan data producer menurut saya. Jadi data owner itu siapa yang melakukan penelitian, menjawab survey itu siapa, dan lain sebagainya, itu sebenernya bisa diterapkan untuk data-data. Jadi produsen data itu hanya meyakinkan data itu sesuai standar yang disepakati, ini merujuk ke satu data yang otomatis harusnya menjadi roh dari marwah dari SIIN itu. Setelah itu wali data yang akan menentukan apakah ini nanti dipublikasikan atau tidak, dan sebagainya. Ketika itu dipublikasikan dan ada dispute yang kena sih biasanya wali datanya dulu. Tapi setelah itu kembali kebawah ini datanya seperti apa, barulah nanti ketauan taruhlah ada fabrication, ini dan sebagainya itu mungkin kasus yang lain lagi. Tapi kalau di konteks satu data yang otomatis masuk kesini, nanti semuanya itu jatuhnya ke wali data, institusi tentunya. Wali data akan melihat ke produsen data. Produsen data akan mengklaim kalau ini sudah sesuai dengan standar data yang diminta, dan kita tidak ngomong kualitas. Kalau misalkan ada yang terbukti ada fabrikasi dan lain sebagainya itu bisa di-track ke pemilik datanya. Mereka yang akan karena resiko begitu. Sebenarnya tidak seekstrim itu, Cuma gampangnya kan kalau kita ngomongin siapa yang dihukum gitu.

Menurut mas tadi, siapa yang menjadi wali datanya untuk CSO dan swasta?

Yang punya SIIN siapa? Itu yang wali datanya. Jadi kalau menurut CSO, harusnya sih ada link-link. Kalau merujuk ke satu data sebenarnya kan satu institusi nasional. Saya agak kejebaknya disitu sebenarnya. Jadi wali data itu kayaknya akan satu deh. Kecuali kita mau membuat istilah baru misalkan wali data SIIN, nah itu kita mau orangnya. Orang data itu sangat sensitif dengan istilah, sangat sensitif banyak banget istilahnya. Jadi, kecuali kita mau membuat semacam wali data SIIN yang nanti akan lapor ke wali data nasional. Dari Ristekdikti misalkan, nah Ristekdikti yang nanti akan mengangkat ke suatu data. Jadi kalau misalkan kita mau bikin lagi starter yang lain lagi dibawah itu wali data SIIN nanti ada produser data SIIN. Itu akan lebih bebas sebenernya, karena produser data SIIN itu misalkan dalam bimbingan produser data yang satu produser data itu karena larinya ke compliance biasanya. Jadi kalau mau struktur itu, bebas sih, kalau saya pikir malah harusnya kalau di level produsen data itu ada pengampu di tematik dari masing-masing itu. Jadi kalau misalkan nanti di lingkup, tapi bagusnya dari SIIN jadi kalau dari farmasi nanti tematik dari yang di kesehatan misalkan gitu, itu menjadi penting ketika kita ngomong taksonomi, begitu ya. Jadi yang disepakati apa, nanti bisa ketauan siapa, yang dibutuhkan berapa produsen data SIIN, dan semuanya melapor ke siapa.

Kami senang sekali diundang kesini karena sebenarnya program sistem terintegrasi ini mempermudah kita juga untuk mengalamatkan apa yang kita ingin sampaikan ke pemerintah. Jadi sebenernya berdasarkan materi diskusi ini, saya tadi sudah nulis beberapa poin nih per nomornya cuman karena kita lagi ngomonginnya soal wali data jadi mungkin saya mau memaparkan soal wali data dulu gitu. Kalo dari kami sebagai NGO gitu, kami langsung straight forward saja gitu. Kami sih enaknya itu diampu gitu ya data-data kami sebagai produsen data itu oleh lembaga yang bebas nilai gitu. Karena gini, kan maksudnya ini tidak hanya NGO. Mungkin dari perusahaan atau dari universitas juga, yang kita produksi itukan adalah data ya riset gitu. Yang namanya riset itu valid itu tentu nomor satu harus valid gitu. Yang kedua, pasti riset-riset kami ini ibaratnya tone warnanya berbeda – beda, penjurusannya berbeda-beda. Ada yang paradigmanya begini ada yang seperti itu, ada yang seperti apa gitu.

Mengapa saya menyasar agar wali data itu sebuah lembaga yang bebas, walaupun masih dalam hirarki pemerintah RI gitu ya? Karena berdasarkan pengalaman kami; kadang kami membuat suatu riset. Logika risetnya sudah jelas, datanya sudah valid, sudah timplit ke masalah di Indonesia yang ingin kita inginlah perbaiki gitu. Namun, ketika kita sudah rekomendasikan itu ke misalnya suatu badan pemerintahan gitu. Bisa saja paper kami ditolak mentah-mentah gitu ibaratnya, karena alasannya simple: karena paradigma kami tidak sesuai dengan Pemerintahan yang kita ingin tuju. Padahal kita sudah berdasarkan riset semuanya; dan itu memang sudah muncul rekomendasi yang coba kita berikan.

Nah, ini menjadi dilema untuk kami, karena ketika kita lembaga riset maupun pemerintah ingin mencapai suatu goals tapi caranya beda; itu yang membuat kadang baik dari pemerintahnya mandek dari kitanya pun advokasinya tidak jalan. Jadi dalam hal ini mungkin saya juga setuju tadi sama bapak mengapa tidak kita kan memang satu data gitu; sistem terintegrasi, Kenapa nggak ini diampu saja oleh Pusdatin, misalnya dalam struktur hirarkisnya misalnya dari tim pengelola lalu kebawahnya ada wali data. Wali data itu sendiri masih dalam tim dari Pusdatin. Karena maksudnya kami berharap Pusdatin sebagai lembaga riset, mampu mengampu berbagai jenis riset meskipun juntrungannya ada yang paradigmanya begini dan bagaimana.

Lalu, mengapa saya tidak berpikir terhadap BPS. Karena buat saya BPS itu fokusnya lebih ke data-data yang mentah dalam artian tingkat kemiskinan, tingkat pendidikan dan sebagainya; bukan integrasi data, bukan yang lebih kompleks. Jadi, saya masih membuka kemungkinan terhadap BPS maupun apa, cuman saya mikirnya kalau kita sendiri nih misalnya paper kita sendiri mengutip dari BPS atau darimana, maka butuh tadi seperti Mas Juneman bilang butuh macam direview atau memang badan ini independen. Mungkin, saya tadi pas Masnya ngomong, saya langsung kepikiran apakah mungkin PR pertamanya bisa sistem tata kelolanya dibenahi dulu. Cuma untuk selanjutnya apakah mungkin untuk meningkatkan kualitas dari riset di Indonesia – apakah mungkin kita melalui Pusdatin misalnya membentuk semacam OJKnya tapi untuk reset. Jadi sistem peer review yang memang suatu badan yang tugasnya untuk mengvalidasi itu. Itu kurang lebih dari saya terkait wali data.

Kalau data sensitif, sebenarnya tadi sudah sempat disinggung di awal, jadi tentu untuk informasi pribadi kami tidak bisa buka itu, kedua mungkin tidak hanya dari segi teknis informasi siapa orangnya, dimana tinggalnya, tapi juga dari substansi. Mungkin beberapa hal yang kita anggap ini kayaknya tidak perlu deh masuk ke dalam riset kami, ini kayaknya tidak perlu untuk dimasukan ke wali data. Itu mungkin akan kita hold terlebih dahulu. Ini punya rekan disebuah Lembaga riset lah, saya tidak sebut namanya. Dia pernah melakukan suatu kajian yang menarik, dia mengakses bagaimana tingkat obesitas itu bisa naik jika hubungannya dengan berapa banyak minimarket yang ada di radius tempat tinggal seorang anak. Itu kan menarik banget ya. Cuma tentu saja riset itu tidak bisa dipublikasikan, karena tentu berkaitan dengan pihak-pihak industrinya, pihak-pihak perusahaannya seperti itu, mungkin itu saya hanya memberikan gambaran maksudnya dalam segi substansi apa sih yang tidak bisa dipublikasikan.

Saya mau menanggapi yang poin satu dan dua ya. Kalau poin satu itu bagaimana mekanisme melibatkan sektor swasta dan sektor pemerintah. Ini berkaitan juga satu dan dua karena SIIN itu kan tadi kalau di awal konsepnya seperti yang digambarkan akan mempunyai tim wali data yang tentunya wali data ini merangkum atau memverifikasi data-data yang diperoleh dari produsen data. Terkait dengan wali data dan bagaimana sistem pelibatan – menurut saya itu satu kesatuan. Saya setuju kalau yang menjadi wali data itu suatu institusi atau entah itu perorangan atau institusi yang independen yang kalau saya lihat ini masih dalam konteksnya masih di Pusdatin. Kemudian bagaimana mekanisme pelibatannya, daripada kita berpikir terlalu struktural seperti itu, bagaimana kalau kita bikin suatu sistem perwalian data yang memang sudah mengerucut oleh apa yang mau diminta produsen.

Sebenarnya kan kita tiap tahun mengisi kuesioner yang pertanyaan-pertanyaannya kurang lebih sama. Ya sudah, yang diisi oleh produsen ya memang seperti itu, atau yang memang design atau tipe entah isian apa yang harus diisi oleh produsen itu sudah diarahkan oleh tim kelola ini untuk hal-hal yang diperlukan dalam SIIN ini. Supaya nanti tidak perlu lagi kalau saya melihat dari industri ya tidak perlu lagi adanya verifikasi-verifikasi, karena kalau dilihat dari pertanyaan-pertanyaan isian-isian tadi tidak ada sesuatu yang perlu diverifikasi sebenarnya. Kecuali tadi yang saya tanya di awal, adakah data lain yang memang akan diminta oleh kami dari industri yang belum pernah ditanyakan sebelumnya. Itu sebenarnya yang belum kebuka nih, apakah perlu yang namanya wali data, ya sudah di Pusdatin aja, wali datanya ya Pusdatin aja, dia yang membikin suatu sistem, dia yang melihat itu valid atau tidak, cukup atau tidak datanya ya adalah si tim pengelola ini. Itu satu hal. Jadi tidak perlu lagi struktur yang panjang.

Tadi pertanyaan satu dan dua sudah dijawab, kemudian ketiga kepemilikan, Namanya juga kita diminta untuk mengisi ya, otomatis data itu yang di Pusdatin, ya pasti kita juga mengisi apa tema yang ditanya gitu kan, tidak kemana-mana. Yang saya tanyakan itu berkait dengan poin empat, apa saja yang tidak boleh di share, apa dulu yang diminta gitu kan itu yang berhubungan. Kalau dari saya, yang sebenarnya sensitif, saya merujuk yang tadi bapak sampaikan sama yang ibu telah sampaikan, untuk kami mungkin yang akan sulit untuk kami provide atau kami jangan sampai disebar adalah penelitian ….. pak, karena itu merupakan satu hal yang konfidensial untuk di industri, ya kitakan profit ya soalnya mainnya ya, itu hal yang sangat konfidensial, even dalam tahap idea saja itu tidak boleh kita share. Itu satu hal, yang pasti raw data juga tidak bisa.

Jadi kalau di integritas pun, kalau kita bikin publikasi kan sudah yang terolah. Kalau sampai ada pihak jurnal yang memang meminta itu sudah mengarah ke arah curios, ini tuh apa. Jadi kita sampai hati-hati sekali ngasih ke pihak jurnal tersebut, dan itu tidak bisa kita kasih. Sama detil data SDM, itu kata mba tadi ya, itu clue nya. Mengingat di industri ada yang grupnya banyak, kita intinya total 300-an orang, kalau kita harus mengupdate data itu tiap tahun lumayan, sedangkan pergerakkan orang tiap bulan juga bisa ganti, ada saja yang keluar masuk. Jadi menurut saya perlu dipikirkan ulang data-data apa saja yang memang diperlukan dari SDM ini. Kalau seperti yang sudah dibuat di survei, menurut saya itu sudah cukup, jadi menurut saya juga tidak sebegitu pentingnya untuk sampai ke nama juga.

Mau menambahkan tadi tentang informasi pribadi. Iya jadi mungkin saya juga setuju tadi ya kata ibu dan kata mba mengenai informasi pribadi gitu bahwa maksudnya staff itu kan silih berganti. Cuma kalau dari Lembaga kami, Alhamdulillah kami juga masih termonitor staff-staffnya. Cuma kalau kami informasi pribadi disini lebih menekankan kepada : kami setiap riset itu pasti ada wawancara atau setidaknya ambil data dari badan pemerintahan, misalnya Kementerian, atau misalkan Kepolisian, atau Lembaga independen di bawah Pemerintah . Jadi yang mungkin kami tidak bisa disclose semua adalah Lembaga-lembaga ini tuh : siapa saja dan mereka ada di bagian apa dari Pemerintahan itu. Seperti itu kalau kami, karena kami ini sangat erat kaitannya, kami tuh pin point-nya pemerintah, rekomendasi tuh kepada pemerintah. Jadi kami berhati-hatinya mungkin kalau mbanya tadi terhadap persaingan gitu ya marketnya gitu, kalau kami terhadap kepada siapa kita mengadvokasikan ini.

Kalau saya tadi terkait wali data, saya setuju dengan rekan-rekan yang lain bahwa saya juga lebih milih dari Pusdatin saja, hanya mungkin nanti ada tim-tim khusus, kategori khusus. Kenapa, karena ini jadi supaya nanti tim wali data nya itu sendiri bisa menilai data yang diperoleh dari produsen data. Jadi kalau misalnya dari pihak Pusdatinnya tidak terlalu paham farmasi – tapi dapat data itu dari farmasi – mungkin khawatirnya apakah dia bisa menilai data ini cukup efisien atau tidak. Ya jadi lebih baik tim-tim ini yang memahami produsen-produsen data yang dibawahnya, seperti dikategorikan. Lalu untuk data-data sensitif, karena kita berkembang industri ya. Jadi ada untuk data, tadi kan ada data yang diminta itu kan, di slide yang sebelum itu kan ada terkait SDMnya, kegiatan, dan outputnya. Selama itu hanya data-data misalnya untuk SDM kami bisa menyediakan tapi mungkin tidak detail anggaran dan kegiatan. Hanya untuk yang output ini – hanya garis-garis besar saja; misalnya produk apa saja yang dihasilkan, lalu misalnya paten atau judul-judl publikasi saja tapi tidak bisa memberikan hasil penelitian yang berupa misalnya ada suatu kondisi data afirmasi seperti itu. Jadi hanya bisa garis besarnya saja, tidak akan bisa memberikan data-data secara detail. Kenapa? Karena yang pertama biasanya kami melakukan pendekatan paten atau bisa juga bahkan publikasi. Selain itu juga di industri, kami ada kerja sama dengan universitas di dalam dan luar negeri dan juga Lembaga di dalam dan luar negeri, jadi yang Namanya data-data ini sangat sensitif. Kami juga punya istilahnya perjanjian universitas dan perusahaan-perusahaan lain, jadi itu mungkin bisa garis besarnya tapi tidak bisa secara mendetail.

Ya tadi mungkin terkait tadi kan ada usulan juga Mas Juneman tentang tematik silahkan. Jadi wali datanya apakah tadi disampaikan usulannya di Pusdatin tapi bagaimana kalau wali datanya misalnya Kementrian Kesehatan yang memang terkait dengan bidang kesehatan, pemikirannya seperti apa. Kalau dari pendapat saya, gapapa sih mas, pendapat saya ya. Nanti kita akan setor data Pusdatin seperti itu. Tapi entah itu nanti ya, apakah memudahkan atau tidak dari Pusdatinnya, karena nanti kan ada Kementerian lainnya gitu. Mungkin lebih mudah kan Pusdatinnya. Ya, untuk industri kesehatan sih, Kementerian Kesehatan, industri ristek kan, bagaimana dari tim kelola ini lebih mudah untuk berkoordinasi saja sih. Karena saya yakin dari kesehatan, industri pun akan menggunakan data ini juga untuk entah survey mereka atau entah untuk rencana kerja mereka juga. Jadi, silahkan pak lebih enak yang mana.

Saya kira saya juga sepakat bahwa dalam penetapan nanti wali data itu pasti Lembaga yang memiliki inisiatif atau SIIN ini dibidang ristek ini, apakah itu nanti Pusdatin ataukah apa, itu nanti. Nah kemudian terkait dengan peran dari Lembaga non profit atau swasta ini ya memang diposisikan sebagai produsen dan nanti yang memiliki – dalam artian nanti kepemilikan data ini kan nanti terbagi ya, apakah data ini yang disurvey langsung oleh wali data atau disini Pusdatin – itu kan menurut saya seperti tadi yang sudah disampaikan, menjadi milik Pusdatin menurut saya, karena itukan melalui proses pengukuran data sendiri. Nah hanya terkait data-data yang betul-betul data asli atau data yang di-supply dari produsen pengetahuan.

Mungkin disini perlu saya sampaikan bahwa kalau dari pengalaman kami itu ada beberapa data yang sifatnya sangat tidak bisa dibuka semua terutama data-data primer, data-data dasar yang di dalamnya itu menjelaskan informasi individu, karena ada sensitivitas, dan juga diatur terkait ini ada aturannya bahwa data-data yang sifatnya individu itu harus dirahasiakan. Nah ini mungkin nanti yang harus dipastikan, bagaimana disepakati bagaimana format untuk merahasiakan walaupun data itu bisa diolah oleh siapapun – tapi tidak memunculkan data individu yang bisa ditelusuri orang-orang itu, karena kita khawatir bisa kejadian juga hal seperti ini, bisa ditelusuri dan ini menjadi kasihan juga respondennya, yang dari awal kita mintain data yang jadi malah jadi terdakwa seperti itu. Nah itu mungkin juga perlu disepakati.

Terkait dengan wali data, mungkin bisa juga seperti tadi satu data untuk mendiskusikan atau melibatkan sektor swasta atau Lembaga non profit ini dalam kedepannya untuk mendapatkan masukan, untuk lebih kuatnya SIIN ini bisa dibentuk seperti forum tadi; atau kalau di BPS dibentuk juga forum statistik. Nah itu mereka bisa misalnya enam bulan sekali untuk membicarakan apa terkait nanti pendalaman atau kualitas dari data yang dihasilkan. Jadi mungkin nanti pelibatan sektor swasta dan non profit ini bisa di dari itu.

Nah kemudian untuk kalau dari terkait dengan kalau misalnya wali data memang terlalu terpusat gitu ke Pusdatin terlalu besar, bisa juga kita sepakat ada juga sub-sub wali sub-sub wali data yang berdasarkan itu. Karena begini, saya melihat dari wacana paparan Perpres itu digabung antara dari iptek secara keseluruhan baik itu perekayasaan, teknologi dalam arti teknologi sebenarnya. Kemudian terkait dengan ilmu sosial humaniora, sebenarnya kan ini beda banget ya, menurut saya ini juga harus ada pemilahan dan nanti implikasinya ke penetapan wali data. Apakah mereka seperti kami yang fokus ke sosial humaniora bisa naik ke naik ke LIPI, nanti LIPI yang menghubungkan ke wali data pusat gitu misalkan, misalnya seperti itu. Mungkin terkait tadi itu pertanyaan mas dengan apa sih maksudnya tematik wali data, bisa mekanismenya seperti itu, sehingga ada proses penyaringan sehingga tidak hanya ‘bruk’ gitu informasi.

Saya khawatirnya sudah kita buat system informasi ini dan system yang nantinya semua orang bisa menyetorkan data tapi dalam ketika orang menggunakan itu menjadi sulit. Jadi ini yang harus juga diperhitungkan terkait dengan bagaimana menjabarkan tematik-tematik ini sehingga akan mudah di dalam system yang akan dibangun nanti. Mungkin itu saja.

Mungkin, kapan CSO atau sektor swasta itu harus menyerahkan datanya, karena gini konsep ini akhirnya mandatory untuk di lingkungan pemerintahan kalau tidak salah wajib serah wajib simpan gitu ya. Artinya kalau ngelihat kayak gitu beberapa dokumentasi sih menyoroti misalkan di LIPI saja atau disini, tapi saya sih mengusulkan mandatory sebenarnya ketika dia dengan pembiayaan yang uang itu dari rakyat gitu kan kasarnya seperti itu. Jadi biasanya kan misalkan taruhlah misalkan LIPI bekerja sama untuk konteks tertentu itu menjadi kewajiban kami misalkan untuk mempublikasikan datanya itu karena dibiayai oleh dana pemerintah seperti itu, itu menjadi kewajiban.

Tapi kalau misalkan istilahnya mengambil data dengan pembiayaan sendiri mungkin tidak wajib memberikan data itu, tapi alangkah baiknya kalau meta datanya di-share, karena itu bisa menjadi bahan. Mungkin saya termasuk mazhab yang lebih mementingkan meta-data daripada datanya sendiri, karena kadang taruhlah ketika saya melihat meta-data SUSENAS misalnya di BPS itukan lengkap sekali ya mulai dari periodenya, lokasi dimana, siapa yang melakukan, berapanya juga ada, semua pertanyaan dan kode kolom variabelnya itu semuanya jelas disitu, itu jauh lebih penting ketika kita berusaha untuk mengakses sebuah data. Jadi tidak hanya data mentah.

Nah itu mungkin nanti bisa dimasukkan ke standar data yang harus dipenuhi, karena kalau tidak salah produsen data itu bertanggung jawab untuk melengkapi meta data selengkap mungkin. Nah harusnya standar itu bisa datang dari SIIN, minimum require kita itu a b c d itu harus lengkap. Nah biasanya ada yang complimentary itu bisa tapi kemudian iya atau tidak itu boleh. Nah, menyambung statement itu tadi ya memang kalau misalkan itu rahasia ya tidak usah diomongin sama orang yang tidak tahu, jadi tidak ada kewajiban juga untuk mempublikasikan itu sebelum itu selesai. Tapi dalam konteks-konteks penelitian yang sifatnya generik, nah ini masalahnya. Masalahnya kalau misalkan kita ngambil wajib serah wajib simpan ke semua peneliti di Indonesia kasarnya, itu constraint-nya itu banyak banget.

Tapi kalau kita mau batasin dari sekarang khusus SIIN itu kepada semua peneliti-peneliti di lingkungan Ristekdikti dan nantinya BRIN, yakan itu udah lumayan gede gitu, plus misalkan CSO atau swasta yang memang terkait kesitu. Nah biasanya itukan bisa ada beberapa hal, swasta dan CSO nya terkait langsung ke satu penelitian yang dilakukan dengan dukungan dari Kemenristekdikti misalkan, atau CSO dan swasta ini melakukan penelitian yang terkait dengan konteks Kemenristekdikti dan bersedia untuk men-share informasi tentang penelitian itu. Jadi ada semacam kasarnya ada kesepakatan di awal, tapi ketika didanai oleh Kemenristekdikti itu biasanya sih langsung jadi mandatory otomati.

Tapi ketika seperti tadi misalkan sebuah NGO membuat survei tentang stunting, misalkan, terus modelnya berbeda karena metodologi yang berbeda, jadi salah satu yang berbeda dari value ketika kita membuat riset itu kita kan juga melihat metodologinya juga, bisa jadi judulnya hebat sekali tapi ketika melihat metodologinya ‘yah, inimah gitu’, itu kan ngomongin masalah kualitas, itukan penilaian dari kita juga. Itu sih yang buat saya sih menjadi penting semua itu nanti dikasih dari dulu gitu baru kita bisa menentukan mau masuknya kemana. Karena biasanya kalau kita berbicara tentang taruhlah kebijakan untuk ini biasanya ya seperti yang tadi dibilang ya, nah itu nanti dia akan pelototin, ini harus nunggulah kapan dan dimana itu ada proses. Saya pikir sih itu. Itu sih, ragu-ragunya dulu, kalau misalkan menjadi penting menjadi rujukan, hasil rujukan juga jangan terlalu detail, susah capeknya jadi mendingan minimum requirement-nya jangan tinggi sekali.

Terkait masalah pendanaan ini pengalaman dari kita, jadi kalau di kita itu pendanaan penelitian itu ada memang kita mendanai sendiri memang dari dana yang terakumulasi baru kita gunakan untuk melakukan kajian yang sesuai keinginan kita. Ada yang dari donor, donor tidak mempunyai aliansi apapun dengan pemerintah. Ada juga donor yang sudah komunikasi langsung dengan pemerintah, jadi pemerintah tahu betul berapa dananya dan akan digunakan untuk masukkan lagi untuk pemerintah. Ada juga dana yang memang kita dapat dana dari pemerintah tapi umumnya kalau kami itu sifatnya hanya technical assistant atau konsultan, jadi ke individu maksudnya walaupun kita nanti serahkan ke Lembaga. Jadi ada macam-macam ini pun memang kembali ke masalah ragu-ragu yang mana, nanti diprioritaskan yang mana yang harus kita sampaikan melalui sistem yang akan dipahami.

Ya, tambahan sedikit saja mengenai data yang sensitif itu ya, saya mau klarifikasi juga. Kalau di kami sih di perguruan tinggi itu saat ini justru menghendaki raw data itu bisa di-publish gitu dalam arti banyak keperluan terhadap raw data ini buka hanya meta datanya; mungkin beda mazhab. Jadi kita perlu data untuk dipakai ulang misalnya dan yang terpenting untuk sebuah meta analisis itu yang melihat kadang-kadang kan setiap institusi itu membuat penelitian sendiri-sendiri yang variabelnya bisa sama, jadi dan kita kalau hanya ngelihat indeks-indeks statistiknya saja kadang-kadang kita menjadi kita perlu melihat raw datanya. Tapi raw data yang gimana, tadi saya kepikiran memang akhirnya nanti kalau di tiap bidang profesi itu kan ada kode etik mengenai data apa yang bisa dibuka dan kriterianya gimana sebagai contoh misalnya masalah informed consent, apakah data ini punya informed consent untuk bisa di-share baik informed consent dari individu maupun informed consent dari komunitas, apakah nanti ada label-label seperti itu bahwa ini tidak bisa di-share. Tapi menarik pertanyaannya adalah tidak dapat disebarluaskan, kalau tidak dapat disebarluaskan berarti kalau disimpan saja kan sebenarnya bisa juga gitu ya. Disimpan tapi tidak disebarluaskan gitu misalnya, ada fitur untuk supaya tidak bisa di akses oleh public. Karena saya berpikir mungkin ada data-data tertentu yang penting untuk tidak tinggal di institusi masing-masing tapi harus ada di SIIN misalnya gitu ya; tapi tidak perlu dibuka sehingga ada fitur misalnya dibikin off orang untuk nge-viewnya. Suatu saat nanti kalau ada pihak-pihak yang punya otoritas untuk harus buka data itu, dia tanpa harus cari lagi datanya sudah tersedia. Jadi perlu dipikirkan juga toleransi mengenai data yang bisa disimpan tanpa harus disebarluaskan, begitu kriterianya. Saya kira itu tambahan dari saya, terima kasih.

Saya ini mau menambahkan soal data sensitif. Jadi sebenarnya saya sebelum datang kesini kan sempat baca undang-undangnya, terus diskusi disini tapi semakin lama saya makin agak bingung nih sebenarnya data yang bagaimana yang mau diminta gitu sama Pusdatin. Menurut saya disini mungkin PR terbesarnya juga dari ini untuk Pusdatin adalah data yang bagaimana, data apa dan bagaimana yang ingin diminta. Apakah raw data, apakah misalnya cuma ‘oh sekilas saja’ misal hanya proposal penelitiannya, ataukah misalnya outputnya misalnya bentuk policy papernya nih yang sudah jadi gitu. Data yang bagaimana, itu pertama, itu harus clear. Dan yang kedua, misalnya mau raw data, kemudian bagaimana dan sejauh mana data ini bisa diminta kepada produsen-produsen data. Sama seperti yang tadi masnya bilang dan yang lain juga bilang gitu, kita tidak bisa memperlakukan hal yang sama kepada setiap CSO, kepada setiap perusahaan, dan sebagainya. Pasti mereka juga sudah ada konsen-konsen tertentu. Apa saja batasan-batasannya itu, itu yang harus dibuat juga. Disini kami berharapnya juga untuk ada dua arah komunikasi mengenai itu. Itu untuk data sensitif, saya yakin pasti waktu teman-teman disini juga baru menerima undangan pasti yang langsung dipikirannya langsung ‘waduh harus sebar data nih’ gitu kan, nah itu mungkin bisa di klarifikasi lebih lanjut.

Lalu yang kedua adalah ini berkaitan dengan kepemilikan data, creditsnya. Nah seperti tadi saya sudah bilang bahwa mungkin badan yang disebelah kiri jualannya daya saing gitu ya profit, nah kalau kami itu adalah bagaimana kami bisa menggoalkan suatu rekomendasi kepada pemerintah, exposure gitu. Advokasi yang jadi jualan kami. Nah, ada saatnya ketika pemerintah di badan-badan tertentu misalnya mereka melakukan revisi kebijakan, lalu mereka membawa poin-poin revisi dan mereka tidak mengklaim kalau ‘oh iya itu ternyata dari Lembaga riset’ gitu. Nah itu kan ada hak cipta yang dihilangkan. Harusnya mereka mengutip dong itukan rekomendasi dari tim pen. ini dari tim pen itu. Jadi, untuk poin ini kami berharapnya agar kepemilikan data, copyrights nya itu tetap mencakup dari Lembaga-lembaganya masing-masing.

Nah kemudian yang terakhir mengenai funding juga, ini juga menjadi titik yang kami kritisi. Ketika misalnya badan yang disponsori risetnya oleh negara tentu pasti ada take and givenya gitu untuk negara. Dan mungkin untuk perusahaan kan sekarang ada tax deduction. Kalau dukungan dari finansial dari pemerintah itu kami belum ada. Untuk itu kami kemudian mengkaji lagi, apa urgensi nya ketika kita harus membuka anggaran kami gitu untuk tadi mandatory yang entry data. Dan itu juga kami ingin tahu itu pertama urgensinya apa dan sejauh apa poin-poin pertanyaannya gitu. Karena kalau dari kami sendiri itu kami sumber pendanaannya ini kami non-profit, ada yang filantropis, ada yang dari internal lembaga, ada dari dalam dan luar negeri, ada yang dari organisasi filantropis. Namun kalau dari kami, makanya tadi kami juga ingin wali data yang bebas gitu, kami disini tidak berafirmasi dengan siapapun gitu baik dari segi finansial maupun dari rekomendasi kebijakan kami gitu. Jadi kami non for profit bukan profit. Jadi bisa dikatakan profit tapi tujuannya bukan untuk profit. For non profit.

Sebelum juga terkait menjawab pertanyaan, sayangnya sudah ada undang-undangnya. Intinya gitu, jadi tadi berandai-andai apakah pemerintah saja yang memerintahkan, sayangnya tuh sudah ada undang-undangnya. Tadi juga terkait urgensi ya karena sudah ada undang-undangnya. Jadi kalau kita tidak menyerahkan, ya kita menyalahi undang-undang. Tapi sebenarnya kalau kami sendiri melihatnya bagaimana kita membuat relaksasi dari revisi undang-undang ini. Makan ini juga butuh masukan dari bapak ibu sekalian.

Pertama misalkan, Pemerintah mengajukan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dari luaran. Nah jadi sebelum kita merancang standar data, merancang yang kita di SIIN, jadi disini diminta data primernya juga. Kalau tadi ada dua mazhab kalau Juneman sih senang-senang saja ya ada data primer gitu, pak itu juga kalau tidak salah juga senang gitu ada data primernya karena ada data survei gitu bisa saling tahu. Nah tapi di swasta tidak ya, data primernya seperti apa. Kemarin sempet ada masukan dari bank KKP ya, karena sebenarnya mereka mengajukan data primer tapi setelah tiga tahun. Jadi selama tiga tahun ini dimiliki oleh si produsen data. Setelah tiga tahun baru diberi ke bank KKP dan juga Pusdatin KKP untuk disimpan disitu. Nah kenapa tiga tahun karena itu biar mereka mengolah datanya segala macam publikasi segala macem, agar data primernya tidak digunakan oleh pihak lain. Tiba-tiba langsung muncul jurnal tapi.

Nah karena wajib serah wajib simpan wajib dipunyai oleh penyandang dana, terkait sumber daya manusianya, terkait kelembagaannya. Intinya, data primer dan keluaran wajib disimpan paling singkat 20 tahun, sayangnya ada kata-kata ini ‘yang dilaksanakan di Indonesia’ dan atau dibiayai, ‘atau’ pakai kata ataunya, coba kalau ‘dananya’ sebenarnya bisa, ya ini ‘dan atau’. Jadi intinya, kita yang ambil adalah yang dilaksanakan di Indonesia, jadi selama dilakukan di Indonesia wajib serah wajib simpan termasuk pun penelitian asing.

Nah saya cuma menginginkan satu data primer gitu kan, karena ini sudah ada kata di undang-undang kemarin juga sempat diskusi dengan subkoordinatornya LIPI. Bisa tidak sih kita ubah gitu ya jadi data apa, tidak bisa karena sudah ada undang-undangnya. Jadi yang bisa kita lakukan adalah, merelaksasi waktu berapa lama, seperti itu karena kan data mentah otentik dalam berbagai bentuk yang diperoleh dari kegiatan. Nanti habis ini ada PPnya, nah dibawah juga diamanahkan membuat PP. Misalnya nanti membuat PP wajib serah wajib simpan dan juga Perpres SIIN ini, ya itu saling berkait. Nah, ini kan ada peraturan pemerintahnya.

Yang dibiayai dari pemerintah aja ya? Tidak, jadi semua, semua dilaksanakan di Indonesia. Disimpan sendiri selama 20 tahun. Jadi simpan, pas butuh datanya itu ‘oh saya punya datanya’ gitu. Jadi ketika sewaktu-waktu ini dibutuhkan, ditanyakan, bapak ibu punya datanya. Nah wajib serahnya itu tidak diketahui kapan diserahkannya. Ini belum dibahas ini, misalkan dua tahun setelah penelitian, ini sebenarnya lagi dibahas, tapi kalau wajib simpan ya disimpan sendiri selama 20 tahun. Ada masukkan mungkin terkait data primer?

Paling ini sih untuk yang pengumpulan data primer itu kan ini dari pihak Pusdatinnya lagi menggodok; nah kita juga internal nih dengan adanya peraturan ini juga lagi siap-siap. Terkait di undang-undang ini terakhirnya ada sanksinya ya, kalau tidak, ini denda berapa, mungkin ini disclaimer dulu dari Lembaga saya dan mungkin Lembaga teman-teman juga disini bahwa kami sudah punya banyak riset, puluhan riset. Cuma masalahnya itu tadi, mungkin management internal kita ketika ada yang keluar negeri sekolah lah atau apa, jadi banyak data-data yang dulunya kita tidak simpan atau mungkin ada di internal kita tapi maksudnya kita tidak paham mengenai data itu. Jadi kami disini juga meminta toleransi dan pengertiannya juga bahwa untuk dig up terkait kita itu bukan hal yang mudah, mungkin ada beberapa penelitian yang datanya tidak lengkap atau bagaimana.

Ya, baik. Tapi memang ini kan kalau tidak salah, sayangnya tidak ada dari PSHK ya, jadi kalau tidak salah begitu, terbitnya undang-undang ya berlaku ketika undang-undang ini terbit dan tidak berlaku disuruh mundur kebelakang. Jadi dari agustus itu ya? Iya 13 Agustus.

Boleh ya menanggapi yang data primer. Kalau misalkan sepengalaman saya memang disini juga kalau masih agak masih generic ya masih kalau saya bilang sih masih freak juga. Tapi di wajib serah wajib simpan PPnya nomor berapa sih?

Belum ada kitanya.

Oh belum ada, nah itu nanti kita rancang. Oke, kalau misalkan dari proses sebenarnya data primer dan data keluaran itu terikat dengan metodologi. Jadi kalau misalkan kita melihat di proses riset itu kan pasti ada metodologinya, Analisa, mungkin prosesnya metodologi. Analisa pertamanya itu biasanya melibatkan data primer itu. Jadi, apakah data primernya berbentuk data yang dikumpulkan khusus, belum tentu juga. Tapi kalau misalkan ternyata pada penelitian itu data primernya itu data analisa sebuah NGO misalkan tentang stunting; ya tidak harus melibatkan data raw data stunting-nya karena itu menjadi kewajibannya NGO tersebut kalau dari ini kan, begitu. Karena mungkin tidak mempunyai hak untuk menyebarkan datanya juga itu tadi, jadi itu batasannya sebenarnya disitu. Jadi, metodologi pertama itu melibatkan data primer setelah itu akan dilanjut Analisa selanjutnya, apa analisa terakhir yang ditentukan di metodologi itu. Itu yang akhirnya wajib serah & wajib simpan. Kalau saya sih, membatasinya mungkin secara personal karena belum ada Perpresnya, karena akhirnya menjadi penting juga untuk merekam metodologinya ya itu.

Jadi tidak cuma sebatas riset itu – judul ini apa – tapi justru metodologi riset juga menjadi penting karena itu menjadi penentu datanya yang akan diserahkan itu data yang mana, kalau metodologinya ada 10; datanya cuma delapan paket, mungkin bisa ditanyakan, minimal ada 10 paket gitu, bahkan mungkin harusnya lebih dari itu, nah kayak gitu. Jadi itu pendapat saya tentang konteks data primer dan data keluaran.

Sebenarnya masalah penyimpanan data juga masih menjadi konsen kami internal di kantor karena begini, sekarang kita sudah pakai dua cara pengumpulan data primer ini, menggunakan langsung pakai capi ya langsung pakai computer langsung kita dari smartphone, ada yang masih pakai lembaran kertas. Nah mungkin disini juga menjadi pertimbangan, apakah yang dimaksud dengan penyimpanan itu berupa kertasnya kah 20 tahun atau misalkan kami sekarang sudah mulai kertas-kertas itu di scan untuk didigitalkan. Kemarin kami juga belum memutuskan ini sudah digitalkan apakah kertas boleh kita hancurkan, nah kemarin itu kami juga belum putuskan apakah berapa tahun, saya baru inget ‘oh ini 20 tahun ya peraturannya’. Jadi 20 tahun ini juga harus clear ya, apakah kalau itu sudah berupa file kertas ini juga harus disimpan 20 tahun, karena inikan implikasinya juga ke biaya sampai harus sewa Gudang untuk menyimpan kertas-kertas ini yang lumayan bisa berton-ton itu untuk mengikuti aturan yang ada. Mungkin itu juga harus dipertimbangkan, karena ini implikasinya akan kemana-mana gitu ya, biaya lagi, ke penyimpanan, kemana-mana.

Jadi kalau Lembaga donor itu masih paper trail? Iya beberapa sih iya, masih ada wujudnya. Nah, tadi mungkin terkait itu mungkin saya bisa jawab sedikit karena presentasi dari LIPI ketika LPP memang mengacu pada undang-undang arsip ya, saya juga lupa nomornya berapa undang-undang arsip itu.
Oh iya, UU 49/2009. Jadi memang kondisi disitu sih disebutkan harus berupa soft copy dan hard copy, Bahasa kasarnya seperti itu. Mungkin nanti akan dibahas lagi. Itu di PPnya. Pnya belum tau sih.

Iya baik, terima kasih banyak. Nanti mungkin, karena waktu juga sudah jam 12, mungkin sebelum saya menutup acara pada hari ini, Alhamdulillah kita dapat banyak input dari bapak ibu sekalian terkait wali data tadi intinya waktunya bebas nilai bisa di Pusdatin atau secara tematik bisa di Kementrian teknisnya, kesehatan sebenarnya ga begitu masalah yang penting mengurus data itu sendiri. Terus kemudian tadi kalau ada sub-sub wali datanya sudah tidak grup ya dibahasnya tadi ya di grupkan semuanya sekaligus, kemudian tentang data sensitif tadi yang ada informasi pribadi tentunya kita akan, oh belum ada ya perlindungan undang-undang data pribadi ya karena ini digagas oleh menkominfo ya.

Ya, tapi memang kayaknya untuk sensitifitas data itu cuma terkait informasi pribadi KTP, jadi semua data yang terkait problemnya kartu itu tidak boleh disebarluaskan, biasanya kualifikasi.

Ya, terima kasih. Kemudian juga tentang accessibilities tadi juga ada di merupakan syarat dari data sensitifnya, data narasumber tadi ya. Kemudian terkait meta data itu lebih penting itu nanti juga kita inikan standar-standar data dari perubahan sertifikasi sebelumnya standar datanya sudah jelas dan bukan tambahan data lain gitu.

Itu tadi yang, misalkan untuk industri, farmasi, di tambang atau apa itu yang masuk sudah sesuai kebutuhan itu sebenarnya tidak otomatis terolah ya.

Baik, terima kasih. Kemudian tadi juga tentang data primer misalkan tadi ada fitur off, jadi intinya data bisa disimpan tetapi tidak bisa disebarluaskan, nah itu mungkin poin penting nanti bisa kita masukkan di naskah masukkan kita nantinya dan mungkin di daftarnya juga. Kira-kira itu, kalau dari saya mungkin itu yang dapat kita simpulkan. Terima kasih banyak, semoga ini bukan pertemuan pertama dan terakhir.

Mungkin ditambahkan saja, karena ini kan sebenarnya hal yang penting ya dalam wajib serah dan simpan ini ya, tadi dipasal terakhir bahwa ada wajib mengelola juga ya. Ada di kelola kan bagian tertentu kan. Betul kata bapak tadi, harus jelas data primer itu seperti apa memang yang diminta, karena untuk kita industri, output kita kan produk atau technology, proses gitu. Produk saja, produk tuh kita sudah menyerahkan data-data kita ke kalau farmasi tuh ke BPOM, nah itu sudah jadi haknya mereka, sudah jadi datanya mereka untuk mengelola itu.

Nah yang dimaksud disini tuh seperti apa, itu harus clear karena bagaimanapun data mentah atau raw data ini harus dikelola dengan cermat supaya tidak ada penyalahgunaan data gitu, itu yang perlu digaris bawahi. Kita sebagai produsen data pun sebenarnya akan legowo untuk wajib serah bila juga ada kejelasan terkait wajib kelola oleh institusi yang mengelola data tersebut, apakah itu berupa adanya MOU antara instansi yang mengelola data dan dengan produsen, itu supaya clear secara hukum walaupun ini tidak secara hukum ya, ada ini, tapi itu penting buat kami karena kami merasa aman dan nyaman untuk menyerahkan data kita. Itu supaya clear, bukannya kita tidak mau, Cuma kita fair aja. Zaman sekarang, data, metadata itu sangat apa ya kayak tereksploitasi, bisa dimatangkan oleh orang lain yang sebenarnya tidak bertanggung jawab. Itu ya, kita sebagai produsen datapun merasa harus dilindungi. Itu yang digaris bawah seperti itu, bagaimana nanti kedepannya peraturan presiden itu pun ada salah satu poin atau proteksi terhadap produsen data nanti.

Ya, mungkin saya sudah menyampaikan beberapa kesimpulan. Untuk ini, terima kasih banyak atas partisipasinya. Jadi semoga ini bukan yang terakhir juga jadi nanti kedepannya ada beberapa rangkaian diskusi yang melibatnya sektor-sektor yang akan digabungkan dengan yang lain, kemudian Lembaga setelah kemarin kita pisahkan sekarang nanti kita gabungkan kalau kita sudah buat semacam Gerakan.