Yang Penting Diketahui sebagai Asesor LSP Psikologi Indonesia
Pada 5-9 September 2019, dosen psikologi BINUS University yang juga Pengurus Pusat HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia), Dr. Juneman Abraham, S.Psi., mengikuti serangkaian proses untuk menjadi Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Psikologi Indonesia yang bekerjasama dengan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Berikut ini adalah sejumlah catatan Dr. Abraham sepanjang mengikuti proses sertifikasi sebagai Asesor untuk Skema Sertifikasi Perancang dan Fasilitator Pengembangan Komunitas, dengan Master Asesor Ibu Sri Praptowati dan Bapak Rachmad Sudjali, bertempat di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Sewaktu Hotel Ibis Style, Denpasar, Bali.
Ada 3 Skema Sertifikasi (Skema merupakan paket unit kompetensi dan cara mencapainya):
- Kualifikasi/KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)
- Okupasi/jabatan, yaitu sekelompok kompetensi yang disesuaikan dengan jabatan tertentu. LSP Psikologi Indonesia memiliki 7 Skema Okupasi, yakni Skema Asisten Psikolog, Asisten Psikolog Forensik, Konsultan Psikologi Bidang SDM, Perancang dan Fasilitator Pengembangan Komunitas, Psikolog Industri dan Organisasi, Psikolog Forensik, dan Psikolog Sekolah. Periksa di: https://lsppsi.co.id/skema-sertifikasi/
- Kluster/kelompok unit, yaitu unit-unit kompetensi dalam 1 kemasan. Biasanya karena banyaknya permintaan.
Ada 3 Standar Kompetensi:
- SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) – berlaku secara nasional. Ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
- SK3 (Standar Kompetensi Kerja Khusus) – digunakan dalam bidang tertentu. Harus ada izin, jika ingin digunakan.
- SKKI (Standar Kompetensi Kerja Internasional)
Skema sertifikasi dapat dipakai atau dijalankan:
- Di dunia pengajaran; turunannya adalah program pembelajaran, kurikulum, dan silabus; dan dapat diukur apakah program sudah sesuai dengan skema.
- Di dunia industri; turunannya adalah skema kompetensi kerja. Unit kompetensi dalam skema sertifikasi menjadi tugas-tugas di dunia industri, dan pecahan dari unit kompetensi menjadi SOP.
Asesmen:
- Proses mengumpulkan bukti kompetensi. Kompetensi: Kemampuan kerja yang sudah teruji berdasarkan kriteria (Knowledge, Skill, Attitude/KSA plus Lima Dimensi Kompetensi – lihat di bawah ini). Perencanaan merupakan “core” seorang asesor. Asesor akan mengumpulkan bukti kompetensi.
- Bandingkan bukti kompetensi dengan benchmark, apakah ada Kecocokan (Kompeten) atau Ketidakcocokan (Tidak Kompeten). Memahami unit kompetensi harus utuh/menyeluruh.
- Lakukan penilaian dan rekomendasi. Asesor hanya memberikan rekomendasi atas Kecocokan atau Ketidakcocokan. Rekomendasi akhir hanya ada dua pilihan: 100% Kompeten (K), atau Belum Kompeten (BK). Tidak ada setengah kompeten, dua pertiga kompeten, dsb. Keputusan diberikan oleh Komite Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Ada 4 Tujuan Asesmen:
- Sertifikasi
- RCC/Perpanjangan/Pemutakhiran (updating) sertifikasi. RCC bisa untuk pekerja berpengalaman.
- RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau/Recognition of Prior Learning). RPL bisa untuk pemetaan (mapping).
- Hasil pelatihan/proses pembelajaran (SKS di kampus, pendamping ijazah/SKPI, rekomendasi magang)
Prinsip Asesmen:
- Valid. Artinya: Tidak keluar dari standar kompetensi.
- Reliabel. Artinya: Siapapun yang menilai, hasilnya sama.
- Fleksibel. Artinya: Metode penilaian bisa menyesuaikan (Kontekstualisasi), namun tidak kurangi kualitas output.
- Fair atau adil. Ada proses banding jika Asesi tidak setuju dengan Rekomendasi/Keputusan Asesmen.
Komponen Standar Kompetensi (acuan minimal – boleh ditambahkan oleh perancang):
- Kode, Judul, Deskripsi Unit. Judul Unit Kompetensi adalah Judul Pekerjaan atau Judul Tugas.
- Elemen Kompetensi, Kriteria Unjuk Kerja (KUK). Elemen Kompetensi adalah Bagian/Tahapan/Urutan Tugas; sedangkan KUK adalah Kinerja di setiap tahap.
- Batasan Variabel (Konteks – di mana dilaksanakan, Alat, Peraturan, Norma dan Standar). Kalau aturan tidak berlaku, maka berlakukan Kontekstualisasi.
- Panduan Penilaian (Konteks, Syarat, Alur – Pengetahuan, Keterampilan, Sikap, Aspek Kritis)
Klasifikasi Bukti Kompetensi:
Jenis bukti | Bukti | Metode memperoleh bukti | Perangkat metodis |
Bukti Utama: Langsung (L)
Rumusannya adalah: Kriteria Unjuk Kerja (KUK) ditransformasi menjadi kata kerja aktif (me-….) |
Hasil observasi | Observasi |
Catatan: PPO, meskipun tidak persis betul ilustrasinya, adalah “pertanyaan mengada-ada”, misalnya “Apa sih gunanya….?”. PPO tidak menanyakan “barang” yang telah dilakukan, sehingga tidak over-assess, sebab kalau over-assess, maka Asesi akan menjawab: “Jawabannya sama seperti yang telah saya lakukan!”
|
Bukti Tambahan: Tambahan L
|
Hasil penjelasan
|
|
Catatan: – Jika peserta adalah lulusan perguruan tinggi, DPL jangan lagi menanyakan hal-hal yang sudah ditanyakan di kampus. – DPT biasanya digunakan kalau menghadapi banyak Asesi. |
Bukti Utama: Tidak langsung (TL) | Hasil verifikasi portfolio (me-…) terhadap dokumen nomor …. |
Contoh VP: Surat pengangkatan kerja, job description, key performance indicator (KPI), di mana pihak ketiga harus menandatanganinya. Termasuk di dalamnya: Laporan Kinerja dan Rekomendasi yang ditandatangani penyelia (supervisor) |
|
Bukti Tambahan: Tambahan TL | Hasil klarifikasi terhadap portfolio nomor …. | Wawancara |
Peserta diminta untuk menceritakan bukti yang diajukannya. |
Bukti Langsung (L):
- Asesor langsung melihat/me-review pekerjaan/praktik dan hasil pekerjaan peserta.
- Hasil pekerjaan peserta yang di-assess tergantung pada KUK (Kriteria Unjuk Kerja).
- Biasanya untuk melihat Keterampilan (skill) dan Sikap Kerja (attitude).
Bukti Tambahan (T):
- Dibutuhkan hanya apabila Bukti Utama masih “abu-abu”, ada kekurangan.
- Kinerja peserta sudah dilaksanakan kemarin atau kemarin dulu, jadi hanya dapat ditanyakan. Kinerja sudah berubah menjadi dokumen.
- Bisanya untuk melihat Pengetahuan (knowledge) dan Aspek Kritis.
Bukti kompetensi dikumpulkan (secara fleksibel) di:
- Tempat kerja
- TUK (Tempat Uji Kompetensi)/Tempat simulasi
Aturan Bukti Kompetensi:
- Valid. Artinya: relevan dengan skema/unit kompetensi.
- Asli. Artinya: benar-benar milik peserta. Waspadai “joki”.
- Terkini (masih berlaku, atau masih dilakukan) atau Andal. Ijazah, Sertifikat Pelatihan selalu terkini karena melekat ke orang. Sedangkan Sertifikat Kompetensi ada batas waktunya. “Pernah kerja” tidak memenuhi kriteria Terkini.
- Memadai (Presisi dan akurasi masih terpelihara). Kalau sudah memadai, maka tidak perlu diwawancarai. Ijazah Doktor belum tentu dengan sendirinya menjadi bukti yang memadai, misalnya karena ia tidak kerja di bidang yang sedang di-assess.
Lima Dimensi Kompetensi:
- Task skill/TS– verb = 1. Berdasarkan SK atau surat tugas. Task dimaksud berupa Prosedur/SOP/Perintah tugas. Benchmark-nya adalah Kriteria Unjuk Kerja (KUK) atau langkah/tahapan kerja.
- Task management skill/TMS – verb > 1 (lebih dari satu kerja). Kemampuan mengelola/mengatur proses bekerja.
- Contingency management skill/CMS: Kemampuan peserta mengatasi anomali, ketidakteraturan, ketidakrutinan. Intinya: pemecahan masalah atau problem solving (“Jika terjadi …., apa yang Anda lakukan?”).
- Job role environment skill/JRES: Hasil kerja utuh ketika melaksanakan SOP. SOP harus dilakukan sampai user/pengguna OK/setuju. Intinya: memenuhi harapan lingkungan (aturan, tata tertib, prosedur, langkah, dsb).
- Transfer skill/TRS: Kemampuan peserta untuk beradaptasi dalam perbedaan situasi atayu hal baru (teknologi, lingkungan, dan sebagainya).
Catatan:
- TS, TMS, dan JRES tidak harus ditanya dalam memeriksa bukti (T/DPL).
- CMS dan TRS wajib ditanya dalam memeriksa bukti (T/DPL).
- Jika T/DPL menanyakan sesuatu, maka harus Tertelusur; maksudnya harus merujuk pada Elemen Kompetensi dan KUK tertentu. DPL boleh mencakup lebih dari satu KUK sekaligus. Sebab, kalau masing-masing KUK ditanyakan dengan satu pertanyaan, peserta dapat kewalahan.
Evaluasi antar-asesor (PLOR):
- Problem
- Location
- Objective evidence
- Relevance
PLOR dibuat oleh Pihak Ketiga (tidak boleh dibuat oleh asesor sendiri): Komite Skema/Asesor/Lead Assessor.
Kompetensi Asesor:
- Kompetensi Teknis.
- Kompetensi Asesmen
- Plan/Merencanakan Proses/Metodologi Asesmen (termasuk Pengembangan Perangkat, dan Modifikasi & Kontekstualisasi jika ada). Ada di Formulir PAAP dan MUK (Materi Uji Kompetensi).
- Eksekusi/Melaksanakan,
- Meninjau/Review Asesmen dan Kontribusi terhadap Validasi Asesmen
“Penyakit” Asesor:
- Kurang teliti (“kutil”)
- Kurang rapi (“kurap”)
- Kurang disiplin (“kudis”)
- Tidak bisa compute (“TBC”)
Penulis: Juneman Abraham
Comments :