Hakikatnya pelecehan seksual merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dan martabat manusia. Diperlukan upaya dari berbagai pihak agar pelecehan seksual tidak terjadi lagi. Salah satu pihak yang memiliki peran besar untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual adalah institusi pendidikan, karena institusi pendidikan merupakan lembaga formal yang bertugas memberikan pembelajaran pada anak didik. Pembelajaran di institusi pendidikan tidak sebatas pembelajaran yang bersifat akademis tetapi juga menyangkut soft skill.

Upaya yang dapat dilakukan oleh institusi pendidikan dalam mencegah terjadinya pelecehan seksual adalah sebagai berikut:

  • Membuat kebijaksanaan yang jelas tentang pelecehan seksual
  • Membuat prosedur penyampaian keluhan
  • Merumuskan kode etik terkait pelecehan seksual untuk pengajar dan guru
  • Memasukkan materi tentang pelecehan seksual dalam program orientasi siswa baru
  • Mengadakan workshop tentang pelecehan seksual
  • Menyediakan buku saku tentang pelecehan seksual untuk mahasiswa

 

Sumber:

McCormack, A. S. 1995. Revisiting Sexual Harassment of Undergraduate Women. Violence Against Women, 1(3), 254-265.