Pada 24 Maret 2018, penulis memperoleh pertanyaan, “Apakah benar LPDP tidak memprioritaskan Magister Profesi khususnya Profesi Psikologi?”. Pertanyaan ini kemudian dikonfirmasi oleh seseorang yang pernah menghubungi CSO (Customer Service Officer) LPDP pada 2017 yang lalu, yang menanyakan tentang Program MAKSI-PPAk (Magister Akuntansi – Pendidikan Profesi Akuntansi). Disebutkan bahwa (Surel penjelasan resmi, 26 September 2017):

Kami informasikan bahwa program MAKSI-PPAK merupakan program untuk pengambilan gelar magister sekaligus profesi Akuntan, sedangkan sesuai dengan ketentuan bahwa LPDP tidak mengakomodir beasiswa untuk program profesi melainkan mengakomodir program reguler khusus untuk Magister.

Kendati demikian, ada juga yang memberikan testimoni yang berbeda, sebagai berikut [meskipun langkah ini tidak disarankan]:

Jadi, terhitung per Agustus 2013 lalu aku apply beasiswa magister LPDP. Sebetulnya, dari awal aku udah tau banget kalau profesi -apalagi psikolog- bukan jadi prioritas pendanaan LPDP. Tapi bismillah, dicoba aja. Toh kita ngga pernah tau kalau ngga mencoba, bukan? Lalu aku apply beasiswa LPDP dengan universitas tujuan: Unpad, dan prodi tujuan: Ilmu Kedokteran Dasar ….. Ternyata, tanpa disangka-sangka, aku lulus seleksi tahap pertama: administrasi. Sebetulnya heran sendiri, ko bisa lulus ya? Padahal semua berkasnya ngga match dengan prodi yang dituju. Aku mendaftar di Ilmu Kedokteran Dasar (karena psikologi ngga ada), sementara berkas S2-ku, Magister Psikologi Profesi.

Penulis memberikan rationales berupa perkembangan dewasa ini, yaitu bahwa dalam sistem nomenklatur program studi dari Kemristekdikti terbaru, Program Magister Psikologi Profesi masih belum teregistrasikan.

Psikologi masuk dalam Program Spesialis; namun saat ini belum ada Pendidikan Spesialis untuk Psikologi di Indonesia.

Berikut ini adalah salinan Lampiran Keputusan Menristekdikti No. 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi.

 

Demikian juga, dalam Situs Badan Akreditasi Nasional PT, Program Studi S2 Psikologi Profesi belum tercantum. Yang tercantum adalah “Profesi”, bukan “S2 Psikologi Profesi”. (Ini adalah dua hal yang berbeda).

Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Peraturan Presiden tentang KKNI), memang ada 3 jalur pendidikan, yaitu (lihat visualisasi terbaru di bawah ini dari Kemristekdikti, 2018):
1) Sains/Keilmuan/Akademik
2) Terapan/Vokasi
3) Profesi

Keterangan:

PPL = Pengakuan Pembelajaran Lampau

Tidak tersedia atau belum tampak adanya jalur mixed. Jalur mixed maksudnya adalah yang disebut CSO LPDP sebagai “gelar magister sekaligus profesi”. Demikian kondisi saat ini. Hal ini masih bisa berkembang berdasarkan komunikasi antara Kementerian, asosiasi keilmuan, dan asosiasi profesi. Semoga ada jalan terbaik untuk mengakomodasi aspirasi-aspirasi.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI) sejauh ini sedang bersurat kepada Kementerian Ristekdikti ihwal hal ini. Diwacanakan bahwa guna mengadvokasi program Magister Psikologi Profesi, disampaikan usulan untuk menambah waktu belajar mahasiswa program Magister Psikologi Profesi.

 

Catatan Pendukung:

Dalam Surat Keputusan Menristekdikti No. 257/M/KPT/2017, pada Program Akademik, terdapat lima rumpun ilmu, yakni:
1 – Rumpun Ilmu Humaniora (Humanities)
2 – Rumpun Ilmu Sosial (Social Sciences)
3 – Rumpun Ilmu Alam (Natural Sciences)
4 – Rumpun Ilmu Formal (Formal Sciences)
5 – Rumpun Ilmu Terapan (Profession and Applied Sciences)

Psikologi digolongkan dalam Rumpun Ilmu Sosial (Social Sciences).

Lebih rinci:

  • Program Studi Psikologi (Psychology) ada pada jenjang Sarjana, Magister, dan Doktor.
  • Program Studi Psikologi Klinis (Clinical Psychology) ada pada jenjang Magister dan Doktor.
  • Program Studi Psikologi Terapan (Applied Psychology) ada pada jenjang Magister dan Doktor.

Selanjutnya, dalam Kepmen ini, pada Program Spesialis, terdapat dua rumpun ilmu, yakni:
1 – Rumpun Ilmu Sosial (Social Sciences)
2 – Rumpun Ilmu Terapan (Profession and Applied Sciences)

Psikologi digolongkan dalam Rumpun Ilmu Sosial (Social Sciences), dengan sebutan spesialis adalah: Psikolog.

Lebih lanjut, dalam Kepmen ini, pada Program Profesi, terdapat satu rumpun ilmu, yakni:
1 – Rumpun Ilmu Terapan (Profession and Applied Sciences)

Psikologi tidak digolongkan dalam Rumpun Ilmu Terapan (Profession and Applied Sciences).

Sumber:
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2017/09/KEPMEN-NO-257.pdf
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2017/09/Lampiran-Nomenklatur-Prodi-Akademik-27-Agustus-2017-rev.pdf
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2017/09/Lampiran-Nomenklatur-Prodi-Profesi-II-27-Agustus-2017.pdf
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2017/09/Lampiran-Nomenklatur-Prodi-Spesialis-27-Agustus-2017-rev.pdf

Dengan catatan, seperti disebutkan dalam Kepmen:

Nama program studi dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebagaimana kita ketahui, sebelumnya salah satu surat yang menjadi pegangan secara luas adalah Surat Dirjen Dikti Nomor 1030/D/T/2010 ( http://repository.unila.ac.id/95/1/Gabungan_hal_rom_i_%2D_1381_UU_DIKTI966%2D967.pdf  ) yang membagi program studi Psikologi menjadi:
– Psikologi (S1, S2, S3)
– Psikologi Profesi (S2)
– Psikologi Terapan (S2)
Pembagian ini telah dimutakhirkan dengan Keputusan Menristekdikti No. 257/M/KPT/2017.
Sumber gambar: