Hari Senin 3 April 2017 di sebuah kota di Belahan Eropa, tepatnya Kota Gent di Negara Belgia  memberlakukan ketentuan baru dalam bidang lalu lintas jalan yang disebut dengan “Circulatieplan”. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memperlancar lalu lintas dan untuk lebih memberikan kenyamanan bagi para pejalan kaki. Informasi tentang ketentuan tersebut tertulis dan dapat diakses oleh masyarakat luas melalui website resmi kota Gent di link berikut https://stad.gent/mobiliteitsplan/het-circulatieplan

Berdasarkan Circulatieplan yang baru, disebutkan bahwa beberapa jalan di wilayah pusat kota atau yang lebih dikenal dengan “centrum” dijadikan sebagai “voetgangersstraat”, atau jalan yang khusus diperuntukkan untuk para pejalan kaki. Jalan yang termasuk dalam voetgangersstraat tidak diperbolehkan untuk dilewati oleh mobil dan sepeda. Khusus bagi yang membawa sepeda, mereka dapat melewati jalan tersebut sambil memapah sepedanya, namun tidak boleh mengendarainya. Jalan jalan tersebut selama ini selalu ramai dikunjungi oleh para turis baik lokal maupun manca negara.

Voetgangersstraat yang semula bisa dilalui oleh kendaraan kini sudah sepenuhnya diperuntukkan untuk para pejalan kaki. Tidak hanya satu ruas jalan saja, namun beberapa ruas jalan kini telah menjadi voetgangersstraat. Nama-nama jalan yang termasuk dalam voetgangersstraat ini adalah Mageleinstraat, Kalandestraat sampe Koestraat, Langemunt dan Donkersteeg.

Pemerintah setempat tentu punya sederetan alasan yang logis untuk memberlakukan ketentuan baru tersebut. Diantaranya adalah mengurangi penggunaan kendaraan, terutama kendaraan bermotor, yang pada akhirnya mengurangi konsumsi bahan bakar, dan mengurangi polusi udara; Memasyarakatkan perilaku berjalan kaki, yang pada akhirnya membuat orang untuk lebih banyak bergerak, dan tentunya lebih murah dan lebih sehat. Hal lainnya adalah memberikan kenyamanan bagi para pejalan kaki itu sendiri.

Ditengah meningkatnya isu pemanasan global, ketentuan baru pemerintah setempat menemukan urgensinya. Langkah nyata tersebut berkontribusi nyata bagi pengurangan polusi udara, sehingga udara menjadi lebih bersih untuk dihirup bagi warga yang berada disekitarnya. Pada sisi lain pemberian lebih luas pada porsi dan akses bagi pejalan kaki memberikan insentif yang besar untuk memasyarakatkan perilaku berjalan kaki. Perilaku sehat yang jelas memberikan manfaat banyak.

Berkaca pada kebijakan yang diberlakukan di wilayah Gent, kita masyarakat Indonesia perlu juga untuk kembali mempromosikan prilaku berjalan kaki. Kalau pemerintah belum bisa membuat voetgangersstraat, paling tidak adalah memfungsikan trotoar kembali sebagaimana mestinya, yaitu trotoar hanya untuk para pejalan kaki.

Selama ini banyak trotoar telah disalahgunakan oleh berbagai pihak. Misalnya saja, banyak trotoar yang dipakai untuk berjualan oleh para pedagang kali lima, digunakan untuk ekspansi tempat jualan dari pemilik toko/warung, atau juga dipakai untuk parkir sepeda motor. Kita dapati pula ada tiang-tiang (listrik/telepon) yang berdiri ditengah-tengah trotoar. Belum lagi prilaku para pemotor yang suka menyerobot jalan trotoar.

http://tataruangpertanahan.com/foto_kliping/36pejalan%20kaki.jpg

Kita juga banyak dapati jalan-jalan yang belum memiliki trotoar, sehingga para pejalan kaki harus berjalan dibahu jalan. Hal ini riskan bagi pejalan kaki, karena rentan terjadi kecelakaan karena terserempet/tertabrak kendaraan bermotor.

Untuk itu, pemerintah Indonesia setempat perlu lebih tegas kepada para pelanggar yang selama ini menyalahgunakan fungsi trotoar. Pemerintah juga perlu menyediakan trotoar pada jalan yang saat ini belum ada trotoarnya. Sudah seharusnya pemerintah memberikan perhatian kepada para pejalan kaki dengan memberikan haknya secara utuh.

sumber gambar: http://tataruangpertanahan.com/foto_kliping/36pejalan%20kaki.jpg