Dalam artikel “Tunjangan Profesi Dosen Akan Dicabut“, kata ‘jabatan struktural’ ditulis beberapa kali. Salah satu interpretasi, yang dimaksud dengan jabatan struktural adalah jabatan yang berlaku di Perguruan Tinggi Negeri (Rektor, Dekan, dst).

Ada lagi maksud ‘jabatan struktural’ sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi:

Pasal 614
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Inspektur Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli Menteri adalah jabatan struktural eselon I.b atau serendah-rendahnya eselon II.a.
(3) Kepala Biro, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a

Tunjangan Profesi Dosen Akan Dicabut?
Tunjangan Profesi Dosen Akan Dicabut?

 

Hemat saya, yang perlu diperhatikan adalah prinsip dasarnya, yakni agar dosen memperhatikan tugas utamanya sebagai dosen. Terlebih yang menerima Tunjangan Serdos, sumber tunjangan profesi dosen (Serdos) itu adalah APBN. Hal ini juga ditandaskan Menteri dalam beberapa kali kesempatan, baik itu dalam Sosialisasi Serdos, maupun Beasiswa-beasiswa & Hibah-hibah yang sumber dananya APBN.

Rektor Universitas Bina Nusantara, Prof. Dr. Ir. Harjanto Prabowo, dalam Pembukaan Awal Semester Genap 2016/2017, juga menekankan agar dosen tidak main-main karena itu adalah ‘Uangnya Rakyat’ yang dipercayakan kepada para pendidik.