Pada 17 Januari 2015, Kelas Psikologi Sosial dan Intervensi Psikologi (LA64), Jurusan Psikologi BINUS, di bawah asuhan dosen Juneman Abraham, S.Psi., M.Si., menyelenggarakan Seminar Gender in Justice, sebagai final project dari mata kuliah ini. Audiens dari kegiatan ini adalah mahasiswa-mahasiswi di lingkungan Universitas Bina Nusantara, lebih khusus lagi dari Jurusan non-Psikologi. Seminar ini diselenggarakan di Kampus BINUS Anggrek, Exhibition Hall, Lantai 3, mulai pukul 12:30-16:30 WIB.

Latar belakang seminar ini adalah sebagai berikut: Kasus kekerasan yang dilakukan  terhadap perempuan merupakan fenomena yang telah merajalela di dalam masyarakat. Namun jumlah kasus yang diketahui dan tidak diketahui berbanding sangat besar. Kasus kekerasan ini termasuk dalam fenomena gunung es (iceberg). Konsep ini menyatakan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan sebenarnya sangat banyak terjadi, namun yang ditemukan atau dilaporkan hanya sedikit. Hal ini bisa terjadi karena adanya pandangan masyarakat yang menganggap kejadian di dalam keluarga merupakan privasi dan masyarakat tidak berhak ikut campur tangan. Ada juga pandangan masyarakat yang menyatakan bahwa apabila perempuan menerima perlakuan kasar dalam hubungan suami-istri, itu merupakan hal yang wajar dan merupakan kesalahan perempuan dan perempuan memang berhak menerima itu.

 

Namun, apakah perlakuan kekerasan terhadap perempuan merupakan hal yang biologis dan kodrati? Apakah merupakan hal yang secara genetis dan ekologis diberikan kepada kaum? Apakah perempuan memang kodratnya untuk menerima semua kekerasan itu? Tentu saja tidak! Semua pandangan yang mendukung dominasi dan ‘hak’ untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan merupakan sebuah konstruksi. Menurut Malamuth, konstruksi yang menginisiasi pandangan dan pemikiran tersebut merupakan konstruksi kultural yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri yang mempengaruhi pemikiran dan pandangan anggota masyarakat secara umum, Konstruksi kultural ini mendukung dan mendorong tumbuhnya agresivitas dan memandang penggunaan kekerasan sebagai bentuk ekspresi diri, dan bahwa perempuan harus menerima itu.

 

Melihat masalah tersebut, sebagai final project dari mata kuliah Psikologi Sosial dan Intervensi Psikologi, mahasiswa kelas LA64 jurusan Psikologi BINUS University mengadakan sebuah program intervensi terhadap mahasiswa dan mahasiswi BINUS University dengan tema ‘Gender in Justice‘, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa dan mahasiswi BINUS University terhadap ketidakadilan jender yang ada di dalam masyarakat, serta ingin terlibat dalam pemberian intervensi terhadap masalah yang sebenarnya merupakan kesalahan persepsi yang dibentuk oleh konstruksi sosial.

 

Tujuan seminar ini adalah: (1) Mengaplikasikan program intervensi sebagai final project mata kuliah Psikologi Intervensi dan Psikologi Sosial, (2) Meningkatkan kesadaran mahasiswa dan mahasiswi BINUS University terhadap adanya ketidakadilan jender di dalam masyarakat, (3) Meningkatkan keterlibatan mahasiswa dan mahasiswi BINUS University untuk melakukan intervensi terhadap ketidakadilan jender di dalam masyarakat. Mahasiswa dan mahasiswi diajak untuk terlibat dalam penegakan keadilan, dan perlawanan terhadap pembenaran persepsi mengenai jender yang merugikan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial selama berabad-abad. Seminar ini diharapkan bukan saja dapat membuka persepsi baru mengenai posisi dan situasi kaum perempuan di masyarakat yang bersistem patriarkis pada umumnya, tetapi juga mengajak kaum pria untuk lebih aktif lagi peduli dalam permasalahan ini.

 

Seminar ini menghadirkan pembicara Norcahyo Budi Waskito, S.Psi., M.Si. dari Yayasan PULIH. Beliau merupakan alumnus program S1 dan S2 Psikologi, Universitas Indonesia,, dan Koordinator Program MenCare di Yayasan PULIH, dengan aktivitas utama: “Engaging men to stop violence against women and children collaborating with some universities (for media campaign, lecturer, youth group education), media (for media campaign), health institution (for parenting class)”. Beliau memiliki pengalaman sebagai konsultan di Pusat Krisis Fakultas Psikologi UI (Psychosocial Practitioner Course Curriculum and Module Development), di American RedCross (Material Development – Psychological first aid/PFA, Self Care, Domectic Violence, Reproductive Health, Separated Children etc), dan di MPBI (Masyarakat Penanggulangan Indonesia). Ia pernah menjadi trainer dan researcher dengan topik-topik Psychosocial and PFA in Emergency, Crisis Intervention, Psychosocial Group Structured Activity for Child Refugee, Community based Psychosocial Recovery for Women, dan Children Psychosocial Well-being.

 

Kegiatan Seminar Gender in Justice diawali dengan pemutaran video pendek yang telah dibuat oleh Kelas LA64.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KM2a

 

Setelah pemutaran video, Seminar dibuka secara resmi oleh Juneman Abraham, S.Psi., M.Si., selaku Dosen Koordinator (SCC) Psikologi Komunitas Jurusan Psikologi BINUS University.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KM2b

 

Setelah pembukaan acara, Wakil Ketua Panitia, Nurlailad Baderiyah, memberikan kata sambutan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KM2c

 

 

Acara ini dipandu oleh MC, Chika Andina dan Mazaya Dwina, dan moderator Marcellino Yohanes.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KM2d

 

 

 

 

 

Segera setelah pembukaan, narasumber didapuk untuk menyampaikan materinya. Dalam paparannya, Mas Cahyo (panggilan akrab Norcahyo) menyampaikan poin-poin sebagai berikut:

  • Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) merupakan “Segala tindakan kekerasan berbasis gender memberikan dampak melukai secara fisik, seksual atau mental atau menimbulkan penderitaan pada perempuan, termasuk didalamnya tindakan mengancam, memaksa maupun merampas kebebasan; baik yang dilakukan dalam ruang publik maupun personal/ privat” (definisi PBB).
  • WHO (Fact sheet No: 239) per Oktober 2013 menunjukkan bahwa: (a) 1 dari 3 perempuan dunia (35%) pernah mengalami kekerasan dari pasangan maupun kekerasan seksual yang dilakukan bukan oleh pasangannya; (b) 1 dari 3 perempuan yang punya pasangan (30%) pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual dari pasangannya.
  • Catahu Komnas Perempuan 2013 menyatakan bahwa telah terjadi: (a) 279.760 kasus KtP di seluruh Indonesia; (b) 2.881 kasus KtP di DKI Jakarta; (c) 270.833 kasus kekerasan terhadap istri; (d) 2.507 kasus kekerasan dalam pacaran.
  • Penelitian Partner for Prevention (P4P, UN) tahun 2013 di 6 Negara di Asia Pasifik  terhadap 10.178 laki-laki dan 3.106 perempuan usia 18-49 tahun: (a) 26 – 80 % laki-laki pernah melakukan kekerasan fisik atau seksual pada pasangannya; (b) 10-62 persen pernah melakukan pemerkosaan terhadap perempuan atau anak perempuan.
  • Penelitian P4P tahun 2013 di Indonesia terhadap 2.577 laki-laki usia 18-49 tahun di 3 wilayah (Jakarta, Purworejo, Jayapura): (a) 25-60 % di Indonesia pernah melakukan kekerasan fisik atau seksual pada pasangannya, (b) 17-43 % pernah melakukan pemerkosaan terhadap perempuan atau anak perempuan.
  • Faktanya adalah: Pelaku kekerasan terhadap Perempuan adalah LAKI-LAKI. Meski tidak semua laki-laki pelaku kekerasan, bahkan umumnya mereka tidak mendukung kekerasan terhadap perempuan.
  • Kekerasan terhadap Perempuan bisa menimpa siapa saja termasuk perempuan-perempuan yang dekat dengan kita, seperti ibu, adik, kakak, anak, pacar, istri dll
  • Dampak Kekerasan terhadap Perempuan tidak hanya pada penyintas namun juga berimbas pada lingkungan sekitar (termasuk laki-laki yang berada di lingkungan terdekat dengan penyintas).
  • Laki-laki secara umum harus ikut bertanggungjawab karena (a) sebagian besar pelaku KtP adalah laki-laki, (b) perilaku kekerasan identik dengan laki-laki, (c) jumlah penghuni tahanan sebagian besar laki-laki.
  • Pada umumnya laki-laki bisa memahami dan memiliki pengetahuan yang lebih baik terhadap sikap, tingkah laku dan persepsi mereka sendiri.
  • Laki-laki dewasa biasanya menjadi model atau taudalan bagi anak laki-laki yang lebih muda dan masih bocah.
  • Peran strategis laki-laki untuk melakukan perubahan (posisi laki-laki dalam budaya patriarki, pengambilan keputusan/kebijakan masih didominasi oleh laki-laki).
  • 7P Kekerasan Laki-Laki (Kauffman, Michael. 1999. The 7 P’s of Men’s Violence): (1) Kekuasaan Patriarki, (2) Privilege, (3) Permission, (4) Paradoks Kekuasaan laki-laki, (5) Psychic Armor of Manhood, (6) Psychic Pressure Cooker, dan (7) Pengalaman Masa Lalu.
  • Budaya Patriarki (patri-arkat): Budaya yang dibangun dalam di atas dasar struktur dominasi dan sub ordinasi (hirarki) dimana laki-laki dan pandangan laki-laki menjadi suatu norma. Peran laki-laki sebagai penguasa, sentral. Sistem yang membuat perempuan tetap dikuasai melalui bermacam-macam cara (menggunakan kekerasan sebagai alat mendominasi).
  • Bentuk kekerasan yang dilakukan laki-laki bukan sekedar untuk mempertahankan kekuasaannya terhadap orang lain tapi juga ditimbulkan oleh perasaan atau pemahaman bahwa ia (sebagai laki-laki) memiliki hak-hak istimewa tertentu dalam hidupnya.
  • Kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki tidak akan berlanjut bila tidak ada “reward” dari lingkungan (orang lain) dalam bentuk bentuk pembiaran (sikap persetujuan secara tidak langsung) dari norma sosial, penegakan hukum dan bahkan pendidikan agama.
  • Cara laki-laki mengkonstruksi kekuasaan individual dan sosialnya ternyata secara paradoks merupakan sumber ketakutan, terisolasi, rasa tidak percaya diri, dan kesakitan bagi laki-laki itu sendiri.
  • Karakter kelaki-lakian dibentuk dari pengalaman masa kecil yang sering diwarnai dengan ketidakhadiran ayah/ laki-laki dewasa, kehadiran figur yang meneladani perilaku yang tidak positif atau yang berjarak secara emosional dengan anak (karakter kelaki-lakian yang muncul seperti “tameng” ego yang kaku).
  • Konsep maskulinitas untuk kuat, tegar, tidak cengeng dsb membuat laki-laki menekan ekspresi perasaan untuk memenuhi konsep tersebut (tuntutan maskulinitas). Pola represi ini tetap harus tersalurkan, maka muncul dalam bentuk kekerasan.
  • Laki-laki yang mengalami atau hidup dalam lingkungan yang penuh kekerasan cenderung berpeluang lebih besar untuk memunculkan perilaku kekerasan (mempelajari bahwa cara-cara kekerasan merupakan coping strategy, upaya mendapatkan perhatian, strategi mengelola emosi).

 

KM2e

Lebih lanjut, Mas Cahyo menjelaskan tentang “The Triad of Men’s Violence” (Tritunggal Kekerasan Laki-laki), Mitos Laki-Laki & Maskulinitas, Citra Laki-Laki yang Dipromosikan, serta Model Integratif Maskulinitas dan Bagaimana Cara Laki-Laki Melibatkan Menghentikan Kekerasan terhadap Perempuan.

 

Citra laki-laki yang seharusnya dipromosikan (Michael Flood, 1998): (1) Male-positive, keyakinan laki-laki bahwa mereka bisa berubah, dan juga memberikan dukungan setiap upaya laki-laki untuk melakukan perubahan, (2) Nilai pro-feminist, yakni laki-laki yang memiliki tekad (committed) untuk selalu melawan penindasan terhadap perempuan, seksisme, dan ketidakadilan gender, (3) Marginalized-affirmative. Laki-laki selalu mempunyai tekad untuk menentang segala bentuk prasangka terhadap kalangan marjinal atau minoritas baik karena orientasi seksual, ras dan etnis, maupun transeksual, (4) Memberi ruang pada aktualisasi perempuan, dan (5) Berani mendobrak mitos.

 

Bagaimana Cara Laki-Laki Melibatkan Menghentikan Kekerasan terhadap Perempuan? (1) Berpikir terbuka terhadap isu KtP dan pelibatan laki-laki sebagai mitra untuk menghentikannya, (2) Carilah informasi tentang KtP dan pahami isu ini dengan sebaik-baiknya, (3) Terlibat dalam gerakan yang menghentikan KtP (menghentikan bila melihat, melaporkan pada pihak berwenang, membuat gerakan menghentikan KtP, menggalang dana, membagi informasi dan kegiatan kontribusi pikiran, tenaga dan dana lainnya), (4) Jadi teladan/ role model bagi laki-laki lain (teman sebaya, kakak kelas, adik kelas, teman di lingkungan) untuk berani berubah menanggalkan citra laki-laki ideal lama dan lebih menghargai perempuan, (5) Proaktif menghentikan KtP di rumah, sekolah, lingkungan tempat tinggal, lingkungan kerja, dan (6) Ajak teman sebaya atau orang lain untuk melakukan perubahan dan terlibat dalam upaya penghentian KtP.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Program intervensi berupa seminar ini dilakukan bersamaan dengan penggunaan media-media berupa internet dan media sosial (Blogspot, Twitter, Instagram), media cetak (banner, stiker, poster, dan self-help book), aksesoris (pin), media elektronik (B-Voice Radio), dan Mini Counseling.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KM2h

 

 

 

 

 

Peserta seminar ini juga diminta untuk mengisi kuesioner sebagai sarana untuk mengetahui efektivitas seminar dan kanal intervensi lainnya.

 

 

Di akhir acara seminar ini, Juneman Abraham menyerahkan Sertifikat tanda terima kasih kepada Mas Cahyo selaku narasumber, dan Mas Cahyo memberikan sejumlah kenang-kenangan berupa buku-buku, pin, dan kaos dari Yayasan Pulih/MenCare Program (Laki-laki Peduli) kepada para penanya.

 

Panitia seminar ini masih akan berhubungan dengan peserta seminar yang membutuhkan mini counseling.

 

Kegiatan final project matakuliah Psikologi Sosial dan Intervensi Psikologi Kelas LA64 ini sejalan dengan amanat Rektor BINUS University, Prof Harjanto Prabowo, bahwa BINUS UNIVERSITY tidak hanya akan mencapai visinya menjadi World Class University, namun juga betul-betul memberikan kontribusi yang dapat dirasakan manfaatnya, baik secara nasional maupun global, yang dalam seminar ini diwujudkan dengan melawan ketidakadilan jender dalam rangka menyejahterakan masyarakat, dimulai dari lingkungan BINUS University.