Pada 17 Oktober 2014, Kelas Psikologi Forensik, Jurusan Psikologi BINUS, di bawah asuhan dosen Juneman Abraham, S.Psi., M.Si. menyelenggarakan kuliah tamu sebagai bagian dari program Global Learning System (GLS), dengan narasumber Drs. Arif Nurcahyo, M.A., Psikolog. Beliau merupakan mantan Kepala Bagian Psikolog Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya, yang saat ini menjabat sebagai Asesor Utama SDM Mabes Polri dan pengurus Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Himpunan Psikologi Indonesia. Topik kuliah tersebut adalah “From Dangerousness to Risk Assessment”.

KMa

Dalam paparannya, Arif Nurcahyo menyampaikan poin-poin sebagai berikut:

  • The Committee on Ethical Guidelines for Forensic Psychology mendefinisikan psikologi forensik sebagai semua bentuk layanan psikologi yang dilakukan di dalam hukum.
  • Tugas psikolog Polri dalam pemeriksaan kasus merupakan bagian kecil dari praktik Psikologi Forensik.
  • Terdapat gejala meningkatnya kriminalitas secara kuantitas dan kualitas yang bermuatan Psikologis.
  • Belum sepenuhnya psikologi memberi sumbangsih ilmu/profesi dan diterima di dalam sistem hukum. Kompetensi psikolog belum dipahami dan dimanfaatkan.
  • Psikolognya juga tidak selalu tahu harus melakukan apa.
  • Perbedaan antara psikolog klinis dengan psikolog forensik (mengutip R. J. Craigh): (1) Interview psikologi klinis menggunakan pendekatan empatik, sedangkan psikologi forensik dengan pendekatan investigatif, (2) Tujuan psikologi klinis adalah membantu klien, sementara psikologi forensik bertujuan membantu sistem/proses, (3) Sesi pertemuan psikologi klinis panjang dan berapa kali, psikologi forensik lebih terbatas (1-2 kali pertemuan dan sesuai standar yang dipersyaratkan), (4) Psikologi forensik secara etika harus menjelaskan bahwa semua informasi yang didapat bisa digunakan proses peradilan; psikologi klinis tidak perlu, (5) Psikologi klinis hanya fokus pada masalah klien, sementara psikologi forensik harus mempertimbangkan aspek hukum dari masalah yang ditanganinya (berhadapan dengan sistem PERADILAN), dan (5) Hasil pemeriksaan psikologi forensik memiliki risiko dan konsekuensi yang jelas, misal: kehilangan hak asuh, seseorang bisa masuk penjara, dll.
  • Asesmen risiko merupakan metode sistimatis untuk menentukan apakah suatu kegiatan memiliki risiko yang dapat diterima atau tidak. Ada penilaian risiko, proses analisis, dan menafsirkan risiko dengan kegiatan dasar tertentu.
  • Asesmen risiko meliputi: (1) Risk Identification, mengidentifikasi risiko yang mungkin terjadi (kategorisasi), (2) Risk Analysis, menganalisis risiko yang mungkin terjadi (efek samping/kerugian, upaya penanggulangan, dlsb), dan (3) Risk Evaluation, pembentukan hubungan risiko dan manfaat dari potensi bahaya atau dampak yang ditimbulkan.
  • Fungsi asesmen risiko adalah: (1) Menilai berbagai jenis bencana yang mungkin terjadi dan akibat yang bakal ditimbulkan (penyimpangan-penyimpangan proses hukum), (2) Mencari tahu bagaimana cara organisasi untuk mengetahuinya (menegakkan hukum), dan (3) Menyusun/menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman (proses hukum yang adil).
  • Bentuk kegiatan asesmen risiko (mengidentifikasi Kebahayaan dan kemungkinan efek dari Kebahayaan): (1) Menentukan Ruang Lingkup dan Metodologi Penilaian, (2) Mengumpulkan dan Menganalisis Data, dan (3) Menafsirkan Hasil Analisis Risiko.
  • Menentukan Ruang Lingkup dan Metodologi Penilaian, mencakup: (1) Identifikasi sistem yang dipertimbangkan, bagian sistem yang akan dianalisis, dan metode analisis yang akan digunakan, (2) Fokus Asesmen pada area tertentu, termasuk memperhitungkan risiko, dan (3) Pertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi: fase dalam siklus sistem, kepentingan relatif, besar dan jenis.
  • Mengumpulkan dan Menganalisis Data (menghindari penumpukan data tapi tidak dapat dianalisis, dlsb), mencakup: (1) Penilaian Aset (informasi-dampak, dlsb), (2) Penilaian Konsekuensi (tingkat kesukaran-bahaya-penolakan, dlsb), (3) Identifikasi Ancaman (potensi kebahayaan), (4) Analisis Perlindungan (efektivitas tujuan, dlsb), (5) Analisis Kerentanan (kontrol terhadap eksploitasi), dan (6) Penilaian Kemungkinan (risiko secara komprehensif).
  • Menafsirkan Hasil Analisis Resiko mencakup: (1) Memperhitungkan hasil yang diperoleh (kegunaan) dan biaya yang dikeluarkan (keseimbangan input-output), (2) Membatasi interpretasi yang tidak didukung data/perencanaan.
  • Tugas psikolog forensik dalam penyelidikan: (1) Terkait dengan pelaku adalah melakukan criminal profiling. Psikolog memberikan gambaran tentang profil pelaku kejahatan (the most probable suspect) yang belum terungkap dan sedang dalam penyelidikan Kepolisian, sehingga Kepolisian dapat lebih memfokuskan usaha pencarian pelaku tindak kejahatan tersebut; (2) Terkait dengan tersangka pelaku adalah melakukan Asesmen Psikologi kepada tersangka pelaku untuk memberikan gambaran tentang profil pelaku kejahatan berkaitan dengan dinamika motif dan pertanggung jawaban terhadap kasus yang disangkakan, serta mempersiapkan diri sebagai saksi ahli (apabila hasil asesmen psikologi belum sepenuhnya dimengerti perangkat hukum).
  • Contoh Langkah Asesmen: (1) Diskusi dengan penyidik tentang Anatomi Kasus, mendalami profil korban dan lingkungan tempat tinggal, dlsb, (2) Merencanakan Asesmen Psikologis terhadap orang-orang di dekat korban, (3) Mendeteksi potensi dan kondisi psikologi secara umum, ada/tidaknya keterbatasan aspek psikologis tertentu (mendeteksi kondisi intelektualitas, kepribadian serta kondisi psikologis lainnya terutama indikasi psikopatologis), (4) Melakukan asesmen psikologi berkaitan kondisi berisiko dan kekhasan masing-masing subyek berkaitan dengan kasus (kehidupan sehari-hari, perilaku seksual, pola asuh masa lalu, dlsb), (5) Memfokuskan kepada sejauh mana kualitas relasi subyek dengan korban, (6) Dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan penyidik tentang langkah-langkah yang telah, sedang dan akan dilakukan serta saran-saran terdahulu yang kita berikan, dan (7) Berani mengeksplorasi pertanyaan-pertanyaan dan saat diskusi, mengaitkan dengan teori, dlsb.
  • Psikolog forensik hendaknya sanggup melakukan pemeriksaan psikologi di tempat yang terbatas (di tahanan/lapas), TKP (tempat kejadian perkara), atau lokasi lain yang masih relevan, terkadang di bawah tekanan. Dalam persidangan, psikolog hendaknya memiliki ketahanan mental yang kuat/tidak goyah (sesuai dengan kaidah profesi) saat mendapat pertanyaan yang kadang menyerang, menyakitkan.
  • Psikolog forensik hendaknya mampu menjaga kerahasiaan terkait dengan kasus yang ditanganinya (mengingat saat ini media seringkali melakukan investigasi terkait kasus). Perlu juga dicek Kode etik Himpunan Psikologi Indonesia khususnya terkait dengan psikologi forensik.

 

Arif Nurcahyo selanjutnya memberikan sharing tentang aplikasi pengetahuan di atas dalam kasus-kasus yang pernah ditanganinya, dan disusuli dengan diskusi bersama mahasiswa. Mahasiswa merespons sangat positif kuliah tamu yang sangat menarik dan membuka wawasan ini. Pertanyaan kepada narasumber terus diajukan oleh mahasiswa sampai waktu perkuliahan berakhir.

 

Global Learning System merupakan kesinambungan dari sistem pembelajaran berbagai kanal (multi-channel) yang selama ini telah diterapkan di BINUS. Kegiatan ini sejalan dengan amanat Rektor BINUS University, Prof Harjanto Prabowo, bahwa dengan sistem inilah mahasiswa berada di dunia yang diibaratkan dengan “kampus global”, yaitu tempat belajar sepanjang waktu.