Merupakan kata sifat yang menggambarkan orang yang, karena penyakit mental, mungkin menjadi bahaya bagi diri mereka sendiri atau orang lain dan karena itu berhak dilembagakan. Lihat sertifikasi hukum; hukum komitmen dan telah memenuhi persyaratan untuk diakui secara formal oleh yang relevanperizinan atau sanksi.

 

  • VandenBos, G. R. (ed.). (2007). APA Dictionary of Psychology. Washington DC: American Psychological Association.